Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan biaya mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bersifat gratis atau tidak bayar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Surabaya No 14 Tahun 2018, Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Lasidi mengatakan, izin untuk mengurus SLF bangunan gedung di Surabaya bersifat gratis. Namun, sebelum SLF tersebut diterbitkan, pemohon diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
"Di pemkot tidak ada biaya, kalau muncul biaya, mungkin itu orang luar (konsultan, red) yang mengurusi. Tapi sebenarnya dikerjakan sendiri juga bisa. Tapi kadang-kadang pemohon tidak ada waktu mengerjakan sendiri kemudian minta bantuan orang lain,” kata Lasidi, Sabtu (21/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pemohon sebelum izin SLF itu diterbitkan. Pertama, pemohon datang ke UPTSA dengan melampirkan berkas sesuai dengan persyaratan. Kedua, DPRKP CKTR kemudian melakukan penelitian berkas-berkas yang diajukan.
Jika bangunan gedung dengan luas lebih dari 2.500 meter persegi, rumah susun atau apartemen, akan dilakukan pembahasan melalui rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim, Dinas PU Binamarga dan Pematusan, dan Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan.
"Selanjutnya akan dilakukan survei lokasi dan peninjauan di lapangan. Apabila sudah sesuai, selanjutnya OPD Teknis memberikan rekomendasi Laik Fungsi," kata dia.
Setelah semua rekomendasi lengkap, kata Lasidi, SLF dapat diterbitkan dan pemohon dapat mengambil SK SLF beserta lampiran dokumennya. Untuk pendaftaran dan informasi lengkapnya, pemohon dapat mengunjungi laman ssw.surabaya.go.id.
"Sebenarnya pengurusannya gampang, pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, kemudian diproses, dan terbit. Dan tidak ada biayanya, gratis,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Waktu Pengurusan
Sedangkan untuk jangka waktu pengurusan SLF tersebut, Lasidi menyebut, misalnya untuk bangunan-bangunan besar seperti apartemen sekitar 25 hari. Kemudian untuk bangunan-bangunan kecil 15 hari.
"Misal bangunan besar-besar itu pakai rekom dari dinas-dinas, waktunya sampai selesai 25 hari. Kemudian yang bangunan kecil itu 15 hari," kata dia.
Terkait sanksi yang diterapkan bagi pemilik bangunan atau gedung yang belum memiliki SLF tersebut, Lasidi menjelaskan, saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi bersama Bagian Hukum. Lantaran Perwali SLF tersebut baru terbit pada 2018.
"Makanya kita terus sosialisasi dulu, mungkin tahun depan Januari kita mulai menerapkan sanksi," ungkapnya.
Dalam Peraturan Walikota Surabaya No 38 Tahun 2019, dijelaskan tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran daerah Kota Surabaya Nomor 7 tahun 2019 tentang bangunan. Dalam Perwali tersebut, pada bagian keempat pasal 11, diatur pemberian sanksi yang diterapkan bagi bangunan yang tidak memiliki SLF dan/atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai SLF.
Advertisement