Bea Cukai Juanda Lelang Batu Permata Senilai Rp 1,5 Miliar

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menuturkan, batu permata tersebut dibawa MMS pada 2 Februari 2019 usai turun dari pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ-321.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Des 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 23 Des 2019, 22:00 WIB
Bandara Juanda T2 (Dok Foto: Angkasa Pura I)
Bandara Juanda T2 (Dok Foto: Angkasa Pura I)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melelang 24 bungkus gemstone atau batu permata senilai Rp 1,5 miliar yang dibawa oleh MMS, seorang warga negara India melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menuturkan, batu permata tersebut dibawa MMS pada 2 Februari 2019 usai turun dari pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ-321.

"Pelaku membawa batu permata ini tanpa membayar bea cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan," kata dia di Sidoarjo, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/12/2019).

Ia menjelaskan, batu permata ini sudah diuji keasliannya sekaligus taksiran harganya ke PT Pegadaian (Persero), dan kemudian disita menjadi barang yang dikuasai negara.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

Ia menuturkan, uang hasil lelang akan dibayarkan ke kas negara sesuai nilai bea cukai dan pajak yang harus dibayar, yaitu hampir Rp 600 juta.

"Apabila ada sisa uang dari uang lelang akan diserahkan kepada pemiliknya yang saat ini berada di India, namun apabila hingga 90 hari uang sisa lelang tak diambil maka sisa lelang juga akan menjadi milik negara," ujar dia.

Ia mengatakan, pelaksanaan lelang berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo dan terlebih dahulu dilakukan open house pada hari Senin dan Kamis tanggal 23 dan 26 Desember 2019, pukul 09.00 – 15.00 WIB di Perpustakaan Bea Cukai Juanda.

"Lelang dilaksanakan dengan sistem E-Auction, Open Bidding pada Jumat 27 Desember 2019, waktu penawaran pukul 09.00 (waktu server) dan waktu penetapan pukul 11.00 (waktu server)," kata dia.

Bea Cukai Juanda selama 2019 ini juga menindah dan barang dikuasai negara di antaranya telepon genggam, komputer jinjing sebanyak 136 unit. "Kemudian juga ada part kendaraan bekas 136 unit, senjata dan part senjata 88 unit, dan beberapa barang lainnya," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya