Komisi A DPRD Surabaya Soroti Dugaan Jual Beli Fasilitas Umum

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni menuturkan, pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak YKP yang sekarang pengelolaannya diambil alih oleh Pemkot Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 13:30 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya fokus terhadap keberadaan fasilitas umum (fasum) yang diduga diperjualbelikan di Perumahan Rungkut Asri Timur Kelurahan Rungkut Kidul RW 10, Surabaya, Jawa Timur.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni menuturkan, pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak YKP yang sekarang pengelolaannya diambil alih oleh Pemkot Surabaya.

"Pihak pemkot menyampaikan bahwa memang benar itu dijual oleh YKP kepada PT MBB pada tahun 2000,” tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/1/2020).

Ia juga menanyakan keberadaan fasilitas umum sudah tercatat di pembukuan YKP atau tidak. Ia mengatakan, hal itu sudah tercatat rapi, tapi uangnya sudah terlanjur masuk dengan kebutuhan lain.

"Artinya bahwa satu sisi sudah tercatat yang kami khawatirkan selama ini dijual di bawah tangan dan ternyata sudah terjawab,” ujar dia.

Secara hukum, ia menambahkan, itu sudah sah karena sudah dialihkan ke pihak lain sehingga komisi A DPRD Surabaya mendorong warga untuk mengajukan gugatan pembatalan. "Karena seharusnya warga merasa berhak atas lahan fasum itu,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Minta Segera Difungsikan

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga meminta agar lahan fasum yang diserahterimakan oleh Pemkot Surabaya yang dulu sempat disewa taksi metro itu dimohon pengelolaannya segera diberikan kepada warga.

“Itu masih ada sekitar 3.000 meter persegi, warga itu butuhnya gedung serba guna, tempat olahraga, dan lain sebagainya,” tutur dia.

Ia meminta jika itu untuk warga, segera difungsikan kepada warga sehingga paling tidak warga pembeli rumah YKP tahun 1990-an tidak dirugikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya yang juga Ketua YKP Maria Theresia Eka Rahayu menuturkan, data-data yang disampaikan pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A sudah disesuaikan dengan yang ada di Dinas Cipta Karya.

“Kalau misalnya warga berpendapat bahwa dulu pada saat membeli itu adalah fasum, maka jika warga punya daya itu silahkan disampaikan,” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya