Kasus Dokumen Negara Palsu, Polda Jatim Temukan Ratusan Blangko hingga Stempel

Polda Jatim mengamankan ratusan blangko dokumen palsu seperti Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran yang diduga digunakan untuk keperluan Pilkada serentak 2020.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Feb 2020, 00:30 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2020, 00:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim kembangkan kasus pemalsuan dokumen negara (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi menyampaikan perkembangan kasus dugaan dokumen negara palsu yang dilakukan oleh pria berinisial AS warga Blitar Jawa Timur. 

Dari pengembangan kasus tersebut, Polda Jatim mengamankan ratusan blangko dokumen palsu seperti Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran yang diduga digunakan untuk keperluan Pilkada serentak 2020.

"Kami menemukan Kartu Keluarga kemudian kartu pencatatan sipil atau Akta Kelahiran yang masih kosong. Tapi kalau dilihat saja secara fisik ini ada hologramnya," tutur Pitra di Mapolda Jatim, Jumat, 21 Februari 2020.

Pitra mengatakan, penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus usai tertangkapnya AS asal Blitar. 

"Kami juga menemukan cap-cap (stempel) yang berasal dari berbagai kabupaten di Indonesia. Di antaranya daerah Lombok, Madiun, Malang, Blitar dan berbagai tempat kota atau kabupaten di Jawa Timur," ujar Pitra.

Perwira dengan tiga melati emas itu menyampaikan, selama ini AS telah melayani ratusan konsumen. Jasa pembuatan dokumen palsu ini dipatok mulai Rp200 ribu hingga Rp2 juta. "Dari jasa pembuatan itu pelaku telah mengantongi keuntungan hingga Rp1 miliar," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Imbauan kepada Masyarakat

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim kembangkan kasus pemalsuan dokumen negara (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Terungkapnya kasus tersebut, Pitra mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur menggunakan jasa AS. Karena selain pembuat, pengguna jasa pemalsuan dokumen juga akan mendapatkan hukuman dengan pasal yang sama.

Sementara itu, AS kepada polisi mengaku mendapatkan blangko dari temannya melalui jasa pengiriman. Selanjutnya, dia mencetak dokumen palsu menggunakan printer biasa.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 10 tahun.

 

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen Negara untuk Pilkada

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim menegaskan akan mengamankan Pilkada yang aman, jujur dan damai. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) prediksi modus pemalsuan dokumen negara bakal marak saat hadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pihaknya akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar proses pilkada berjalan dengan jujur.

"Kita ketahui bersama ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan," ujar dia, Senin, 17 Februari 2020.

Terkait pemalsuan dokumen negara, Polda Jatim membekuk seorang laki-laki berinisial AS, Warga Blitar, Jawa Timur lantaran terlibat kasus pembuatan dokumen negara palsu berupa KTP elektronik (E-KTP), akta kelahiran, kartu keluarga dan paspor untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

"Dia (tersangka) memasukkan dokumen dari level tingkat bawah dari desa dan kelurahan yaitu surat-surat mulai dari KK (kartu keluarga), akta kelahiran, KTP, keterangan domisili yang mana ini akan digunakan untuk kepentingan Pilkada, Pilkades dan paspor,” kata dia.

Dia menuturkan, penangkapan ini dilakukan karena ingin mengamankan jalannya pilkada yang aman, jujur dan damai. 

 

Jaringan Pemesanan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim menegaskan akan mengamankan Pilkada yang aman, jujur dan damai. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Apalagi, jaringan pemesannya cukup luas hingga ke Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Maluku.

Luki mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, praktik ini baru dilakukan dalam waktu tujuh bulan. Walau terbilang belum lama, tapi tersangka telah mendapat keuntungan sebesar Rp1 miliar karena sudah ada 500 pesanan dan untuk satu orang pemesan dihargai Rp 2 juta.

"Baru tujuh bulan tapi ini cukup besar ya untuk tersangka ini mendapatkan keuntungan sehingga sampai Rp1 miliar," kata dia.

Dalam hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan dokumen palsu yang berhasil dibuat, puluhan stempel, laptop, dan printer.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya