Pemkab Sidoarjo Liburkan Sekolah, Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pemkab Sidoarjo juga juga memutuskan menunda kegiatan Delta Carnival yang di agendakan pada Minggu 22 Maret

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Mar 2020, 18:46 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2020, 18:46 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menggelar rapat koordinasi di Pendopo Delta Wibawa Senin (16/3/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur memutuskan sekolah di wilayah kabupaten tersebut libur mulai Selasa, 17 Maret 2020. Meski demikian, layanan pemerintah seperti pelayanan di Mal Pelayanan Publik, layanan dinas kependudukan dan catatan sipil, layanan pajak, dan lainnya tetap berjalan normal.

Hal itu seperti diputuskan dalam rapat koordinasi di Pendopo Delta Wibawa, Senin (16/3/2020). Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad menuturkan,Pemkab Sidoarjo juga juga memutuskan menunda kegiatan Delta Carnival yang di agendakan pada Minggu 22 Maret. Kegiatan itu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Care Free Day di alun-alun sementara waktu juga ditiadakan dan kegiatan lain yang mendatangkan banyak orang sementata ditunda.

"Kita putuskan sekolah mulai TK hingga SMA/SMK swasta maupun negeri wajib libur 14 hari mulai besok Selasa, 17 Maret sampai Kamis 30 Maret. Pelayanan pemerintah tetap berjalan normal, warga dihimbau tidak perlu panik namun tetap waspada," tutur Nur Ahmad Syaifuddin.

Selama libur, siswa diharapkan tetap belajar di rumah dan menggunakan waktunya sebaik mungkin untuk aktivitas yang bermanfaat dan menghindari kegiatan di luar rumah.

"Bila memang tidak terlalu penting sekali lebih baik melakukan aktivitas dari rumah, sementara ini hindari kerumunan orang banyak atau tempat keramaian namun masyarakat tidak perlu panik," ujar Nur Ahmad.

Ia menambahkan, seluruh aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sidoarjo masuk seperti biasa. "Namun, wajib mengikuti prosedur yang seperti ditetapkan pemerintah dalam kaitannya dengan pencegahan Covid-19. Di antaranya tersedia hand sanitizer dan menggunakan masker," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Imbauan Gubernur Jatim Khofifah

Sah, Khofifah-Emil Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak bersama Gubernur Jambi definitif, Fachrori Umar sebelum dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan kegiatan belajar mengajar semua jenjang dan jenis pendidikan di Jawa Timur (Jatim) libur mulai 16 Maret 2020-29 Maret 2020. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Meski demikian, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan khusus peserta didik kelas XII pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan Madrasah Aliyah (MA) yang akan mengikuti ujian nasional (UN), tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada 16-19 Maret 2020 untuk SMK dan MAK

Pada 30 Maret-2 April 2020 untuk SMA dan MA dengan tetap menerapkan protocol kesehatan yang dianjurkan. Hal itu seperti tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/1780/101.1/2020 soal perihal peningkatan kewaspadaan terhadap corona virus disease (COVID-19) di Jawa Timur. Demikian yang dikutip pada Senin (16/3/2020).

Selain itu, seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online) maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan serta mengevaluasi hasil setelah peserta didik kembali ke sekolah.

Khofifah juga mengimbau seluruh satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, rumah sakit, atau puskesmas setempat untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindak lanjut dalam menghadapi COVID-19.

Khofifah Indar Parawansa juga memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan terutama ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue) dan hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di masing-masing satuan pendidikan.

 

Selanjutnya

Satuan pendidikan juga diimbau untuk memantau kehadiran dan ketidakhadiran warga sekolah secara cermat, termasuk alasan ketidakhadirannya, memastikan penyebabnya jika warga sekolah dimaksud sakit. Hendaknya yang bersangkutan segera memeriksakan diri ke dokter, puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.

Lalu memberikan izin kepada warga sekolah yang sakit untuk tidak hadir serta tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk termasuk peserta ujian nasional (UN), peserta didik tidak dapat mengikuti ujian nasional.

Ia juga mengimbau untuk berkomunikasi secara intensif dengan orangtua/wali peserta didik agar turut serta secara aktif mengantisipasi berbagai penyebaran COVID-19 di rumah dan lingkungannya melalui SOP yang sudah ditetapkan lembaga terkait.

Satuan pendidikan negeri dan swasta diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan pertukaran pelajaran (study exchange) baik keluar maupun ke dalam negeri termasuk kegiatan study tour.

Untuk di lingkungan lembaga pendidikan pondok pesantren diimbau tetap menjaga pola hidup bersih sehat (PHBS). Sedangkan proses belajar dan mengajar diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan pondok pesantren.

Tiap satuan pendidikan dianjurkan untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dari keran dan sabun serta hand sanitizer yang ada di setiap kelas dan di beberapa lokasi.

Untuk lembaga pendidikan dan pelatihan instansi pemerintah agar memperhatikan surat edaran kepada LAN RI Nomor 7/K.I/HKM.02.03/2020 pada 14 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19 dalam penyelenggaraan pelatihan.

Agar pelaksanaan kediklatan yang sudah berjalan, tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan pola hidup bersih sehat (PHBS) dan melengkapi prasarana kebersihan bagi pribadi untuk peserta dikla di asrama kediklatan. Untuk kegiatan studi lapangan, visitasi dan benchmarking, peserta kediklatan pelaksanaannya ditunda dahulu terhitung mulai 16-29 Maret 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya