Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasi anggaran hingga Rp2,384 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk percepatan penanganan pandemi virus corona (COVID-19).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan besaran alokasi anggaran tersebut setelah turun kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat.
"Anggaran Rp2,384 triliun yang kita alokasikan itu sekitar 6,79 persen dari total nilai APBD Provinsi Jawa Timur," kata Khofifah saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat malam, 3 April 2020.
Advertisement
Gubernur Khofifah memaparkan alokasi anggaran senilai Rp2,384 triliun itu akan dipergunakan untuk penanganan promotif, preventif, kuratif, tracing, dan dampak sosial ekonomi COVID-19 di seluruh wilayah Jawa Timur, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Mantan Menteri Sosial itu menyebut terdapat sekitar 4,73 juta keluarga di perdesaan wilayah Jatim yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19.
Dari jumlah itu, hanya sebanyak 3,73 juta keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diintervensi pemerintah pusat melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
"Berarti ada sekitar satu juta keluarga di luar DTKS yang belum terintervensi bantuan dari pemerintah pusat. Inilah nanti yang akan kami berikan bantuan," ujarnya di Surabaya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Warga Terdampak
Di perkotaan, Gubernur Khofifah menuturkan, sebanyak 3,8 juta keluarga di seluruh wilayah Jatim yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19.
"Dari jumlah itu, yang ter-cover DTKS dan telah mendapat bantuan dari pemerintah pusat sekitar satu juta keluarga. Di luar DTKS yang belum memperoleh bantuan sekitar 2,8 juta keluarga," katanya.
Pemerintah pusat, lanjut Khofifah, saat ini telah menambahkan jumlah bantuan bagi masing-masing keluarga yang tercantum dalam DTKS sebesar Rp1,4 juta, dari semula Rp2,8 juta.
"Pemprov Jatim, selain akan memberikan bantuan kepada keluarga di luar DTKS, nantinya juga akan menambahkan bantuan bagi keluarga yang telah tercantum DTKS ini," ujarnya.
Pemprov Jatim mengupayakan bantuan bagi tiap keluarga terdampak pandemi COVID-19 dengan jumlah nominal di atas Rp1 juta.
"Kita berharap ada bantuan juga dari pemerintah kabupaten/kota, karena masing masing sudah mendapatkan peraturan yang memungkinkan terkait refocusing kegiatan dan relokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19, yang wajib diikuti oleh bupati atau wali kota," tuturnya.
Advertisement