Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menjelaskan beberapa alasan mengapa pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilayangkan Kota Malang diminta ditinjau ulang.
Alasan pertama, karena grafik perkembangan kasus positif COVID-19 di Kota Apel tersebut landai. Di Kota Malang tercatat hanya ada delapan kasus positif COVID-19. Dari total kasus tersebut, tujuh di antaranya dinyatakan sembuh, dan tinggal satu pasien yang masih dalam perawatan.
Advertisement
Baca Juga
"Datanya adalah 8 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. 7 sudah terkonversi negatif jadi tinggal satu pasien di kota Malang yang dirawat di rumah sakit," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis malam (16/4/2020).
Alasan lain, kata Khofifah, karena upaya menekan penyebaran COVID-19 yang dilakukan Pemkot Malang sudah terbilang baik. Pemkot Malang telah menerapkan isolasi desa. Artinya, masyarakat yang ada di satu desa, tidak bisa pergi ke desa lainnya.
"Malang itu sudah melakukan isolasi per desa. Masing-masing desa tidak boleh ke luar ke desa yang lain, dan beliau (Wali Kota Malang) merasakan ini sementara efektif," ujar Khofifah.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Konektivitas
Alasan selanjutnya, kata Khofifah, karena Kota Malang memiliki konektivitas langsung dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu. Sehingga, jika hanya Kota Malang yang menerapkan PSBB, maka penerapan PSBB dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19 bisa jadi tidak efektif.
"Jika mendesak dilakukan PSBB, maka harus diikuti oleh Kabupaten Malang dan Kota Batu, atau Malang Raya," ujar Khofifah.
Advertisement