Penjelasan Ketua Rumpun Kuratif Terkait Meninggalnya Pasien COVID-19 di Lumajang

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi menuturkan, untuk memastikan meninggalnya pasien tersebut karena COVID-19 apa tidak, harus dilakukan otopsi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 18 Apr 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi lorong rumah sakit
Ilustrasi lorong rumah sakit (iStock)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi mengaku telah mendapat informasi ada pasien di Lumajang, yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 dan setelah dua hari pulang di rumahnya ternyata meninggal dunia. 

"Jadi begini, pasien tersebut dirawat di rumah sakit indikasi perawatannya bukan karena positif atau negatif COVID-19 tapi karena kondisi klinisnya pasien," tutur dia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat malam, 17 April 2020. 

Joni menuturkan, pasien yang positif sejak awal tapi tidak menunjukkan kondisi klinis, tidak perlu dirawat di rumah sakit melainkan di rumah saja untuk melakukan isolasi mandiri. 

"Jadi pasien tersebut masuk rumah sakit itu karena kondisi klinisnya. Kemudian pasien ini sudah pulang, dua hari kemudian meninggal," kata dia. 

Joni mengatakan,untuk memastikan meninggalnya pasien tersebut karena COVID-19 apa tidak, harus dilakukan otopsi. 

"Tapi ini enggak mungkin, ya enggak mungkin dilakukan otopsi karena bukan meninggal yang tidak wajar dan belum tentu juga karena COVID-19," ucapnya. 

Joni menegaskan, sebagian besar pasien positif COVID-19 yang dirawat di rumah sakit dr Soetomo, yang diagnosanya kategori berat adalah karena ada komorbid atau penyakit penyerta seperti ada hipertensi dan diabetes. 

"Jadi karena ada Komorbidnya itulah biasanya akan memberatkan pada saat terinfeksi virus COVID-19 ini. kami mencatat yang benar - benar meninggal dunia karena Corona COVID-19 itu hanya ada dua orang, sedangkan yang lainnya itu karena ada komorbidnya," ujarnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pasien Asal Lumajang Tutup Usia Setelah Dua Hari Dinyatakan Sembuh COVID-19

Makam Pemakaman dan Kuburan
Ilustrasi Foto Pemakaman (iStockphoto)

Sebelumnya, pasien yang dinyatakan sembuh dari virus corona baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan COVID-19 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berinisial AZ dikabarkan meninggal dunia pada Jumat pagi (17/4/2020), dua hari usai diizinkan pulang dari RSUD dr Haryoto.

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Pasien positif corona yang telah dinyatakan sembuh atas nama AZ dari Kecamatan Randuagung pagi ini meninggal dunia," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang ditulis dalam akun resmi pribadinya dan diunggah pada Jumat, seperti dikutip dari Antara.

AZ tutup usia setelah dua hari yang lalu dinyatakan sembuh oleh tim medis RSUD dr Haryoto Kabupaten Lumajang dan pasien tersebut dinyatakan sembuh karena hasil swab menunjukkan negatif.

Selama proses karantina yang sebelumnya berdasarkan hasil swab dinyatakan positif Corona COVID-19, AZ dalam kondisi stabil secara klinis. AZ tidak mengalami batuk, tidak sesak napas, tidak demam tinggi, artinya tidak mengalami gangguan klinis apapun.

"Saya baru saja mendapatkan kabar dari teman-teman yang ada di Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung dan saya konfirmasi kepada Pak Camat terkait kabar meninggal AZ," tuturnya kepada sejumlah wartawan usai melaksanakan kegiatan di Kantor Bupati Lumajang.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang, lanjut dia, turut berduka cita atas meninggalnya AZ, sehingga pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang terbaik untuk menghormati jenazah dalam proses pemakaman.

"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya AZ. Kami semua turut berduka dan berbela sungkawa, kami semua ikut bersedih dan saya yakin almarhum AZ dalam keadaan husnul khotimah," ujar dia.

Berkonsultasi dengan Pemprov Jatim

Ia menuturkan, AZ sudah mendapatkan perawatan selama 14 hari oleh tim medis RSUD dr Haryoto Lumajang dan dilakukan tes swab setelah fase tersebut, kemudian dalam dua kali tes swab menunjukkan hasil negatif.

Dari kedua hasil swab test tersebut, secara resmi AZ dinyatakan negatif COVID-19, sehingga yang bersangkutan dipulangkan pada 15 April 2020, namun pasien sembuh dari virus Corona itu tetap diminta melakukan isolasi mandiri di rumah selama sepekan sesuai prosedur protokoler penanganan pasien COVID-19.

"Dari dua kali swab dengan hasil negatif tersebut dapat dinyatakan sembuh dan bisa dipulangkan dengan prosedur karantina mandiri selama seminggu. Tentu, seluruh ikhtiar dan tahapan prosedur telah dilakukan," ujarnya.

Pemkab Lumajang, lanjut dia, terus berkonsultasi kepada Pemprov Jatim dan Kementerian Kesehatan dengan kejadian tersebut dan sampai saat ini tahapan pencegahan COVID-19 dari seluruh diagnosa pasien positif di semua kabupaten/kota di Jawa Timur memang berbeda beda.

"AZ menjadi duka yang bertambah bagi seluruh langkah penanganan virus corona yang semakin unpredictable. Yang terbaik hari ini adalah melakukan pencegahan dengan menggunakan masker, cuci tangan, berada di rumah, jaga jarak, hidup bersih, jaga imunitas, dan jaga kesehatan," tulis Thoriq dalam akun pribadinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya