Khofifah: Detil Sanksi PSBB Surabaya Raya Ada di Perwali dan Perbup

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menuturkan, peraturan dalam penerapan PSBB harus sinkron dan selaras agar efektivitas terukur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Apr 2020, 07:17 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 07:16 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers perkembangan kasus virus corona baru yang memicu COVID-19 di Gedung Grahadi, Rabu (22/4/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menanggapi mengenai sanksi pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo). 

Khofifah Indar Parawansa menuturkan, sanksi yang lebih detail dan lebih mengikat adalah sanksi yang ada di dalam Peraturan wali kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup). 

Khofifah mencontohkan, kalau ada sebuah keramaian di cafe, izin untuk mengoperasikan sebuah institusi usaha tertentu itu berdasarkan dari bupati maupun wali kota setempat. 

"Misalnya kalau sudah diberlakukan PSBB, kemudian ada teguran lisan, berikutnya ada teguran tertulis, berikutnya ada pencabutan sementara sampai pencabutan permanen, maka kewenangan itu tidak di pemprov, kewenangan itu ada di pemkab dan pemko," ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu malam (22/4/2020). 

Khofifah menjelaskan, kenapa pemaparan dari tim pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) menjadi penting, karena peraturan gubernur (Pergub) sudah dianggap final. Rancangan peraturan gubernur sudah tiga kali dilakukan sinkronisasi, jadi pemaparan yang dijelaskan mengenai sinkronisasi dan penyelarasan untuk PSBB. 

"Jadi harus sinkron dan harus selaras supaya efektivitasnya terukur, kira-kira begitu," ucap gubernur perempuan pertama di Jatim ini. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Format PSBB Berbeda-beda di Surabaya Raya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers perkembangan kasus virus corona baru yang memicu COVID-19 di Gedung Grahadi, Rabu (22/4/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Khofifah berharap, proses tersebut semuanya sudah final pada Rabu malam. Perwakilan tim itu akan mengkonsultasikan dengan bupati maupun wali kotanya 

"Kalau sudah selesai dan final maka akan segera menyerahkan peraturan gubernur dan Keputusan Gubernur (Kepgub) keadaan bupati maupun wali kota," ujarnya. 

Khofifah menegaskan, format keputusan gubernur bisa berbeda-beda untuk Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut karena dari 31 kecamatan di Surabaya semuanya terdampak COVID-19 sehingga Surabaya diberlakukan penuh PSBB. Sedangkan di Gresik dan Sidoarjo hanya parsial PSBB, karena yang terdampak adalah sebagian daerah saja. 

"Saya rasa kalau malam ini selesai, mereka konsultasi dengan bupati dan wali kota sudah final maka besok kita akan segera menyerahkan Pergub dan Kepgub, kira-kira begitu," ucap Khofifah. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya