Liputan6.com, Jakarta - Petugas kesehatan terutama di puskesmas diminta untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak meski hasil tes Corona COVID-19 dinyatakan nonreaktif.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair), Djazuly Chalidyanto menuturkan, tes massal baik rapid test dan swab PCR menjadi hal positif. Akan tetapi, hal itu juga perlu diikuti komunikasi risiko.
"Tes massal baik sekali, asal diikuti dengan risk communication yang baik ke masyarakat. Kalau tidak bisa berbahaya," kata dia, lewat pesan singkat, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Djazuly melihat, orang-orang yang sudah mengikuti rapid test dan hasilnya nonreaktif, cenderung merasa aman apalagi kalau tidak ada keluhan.
“Bisa jadi mereka melonggarkan disiplin mereka dalam menggunakan masker, jaga jarak dan sebagainya. Ini berbahaya kalau risk communication tidak berjalan dengan baik karena sekarang banyak orang tanpa gejala (OTG),” ujar dia.
Oleh karena itu, ia menuturkan, kalau petugas kesehatan terutama di puskesmas harus menyampaikan dengan jelas kepada masyarakat meski hasil rapid tes nonreaktif bukan berarti sehat dan bebas COVID-19. Djazuly menuturkan, seseorang masih ada risiko tertular dari orang di sekitarnya.
"Oleh karena itu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, diam di rumah harus tetap dilakukan dengan baik. Tidak boleh lengah sedikit pun," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Jangan Kurangi Disiplin
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi seseorang yang hasil rapid test-nya reaktif dan swab PCR positif, kalau tidak ada keluhan sakit harus melakukan isolasi mandiri secara ketat karena menjadi sumber penularan. "Kalau ada keluhan sakit segera ke fasilitas kesehatan, jangan menunda,” tutur dia.
Ia menuturkan, jika masyarakat hasil tes COVID-19 nonreaktif dan PCR negatif, jangan mengurangi disiplin untuk memakai masker dan menjaga jarak. Agar disiplin menerapkan protokol kesehatan tersebut, Djazuly menilai perlu ada sanksi tegas dan melibatkan aparat.
Advertisement