Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 86 orang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjalani hukuman menyapu jalan setelah kedapatan anggota Satpol PP setempat tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan dinyatakan melanggar Perbup Nomor 22 Tahun 2020 terkait penegakan protokol kesehatan di wilayah itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan mengatakan, hukuman menyapu jalanan bagi warga tidak memakai masker itu adalah konsekuensi dari masyarakat yang melanggar Perbub No 22 Tahun 2020, di Gresik, Senin, 22 Juni 2020.
"Kami akan terus melakukan razia untuk penegakan disiplin warga. Untuk razia hari ini dilakukan kurang dari dua jam dan mampu menjaring 86 orang pelanggar di wilayah Gresik Kota Baru (GKB)," kata Abu Hasan, menjelaskan, dilansir dari Antara, ditulis Selasa (23/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Abu Hasan menuturkan masyarakat Gresik yang kedapatan melanggar aturan atau tidak memakai masker saat keluar rumah akan diminta memilih sanksinya, yakni membayar denda sebesar Rp150 ribu atau kerja sosial.
"Semua memilih kerja sosial sehingga mereka bersama-sama menyapu jalanan di kawasan GKB dengan mengenakan rompi kuning bertuliskan Pelanggar Perbub," kata Abu di Gresik.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Kesaksian Pelanggar
Sementara itu, salah satu pelanggar bernama Arif mengakui kesalahannya, yakni tidak memakai masker saat keluar rumah dan langsung meminta hukuman menyapu jalan usai kedapatan razia di Jalan Jawa, Gresik Kota Baru.
"Mending nyapu tidak sampai lima menit selesai dan langsung mengenakan rompi berwarna kuning bertuliskan pelanggar Perbup itu," katanya.
Pria berusia 24 tahun, warga Desa Suci, ini mengaku lupa menggunakan masker saat akan berangkat membeli makan. "Kelupaan, saya kira kalau pagi tidak ada razia seperti ini," ucapnya.
Sementara itu, razia pelanggar perbup ini dilakukan kepada semua masyarakat di sepanjang Jalan Jawa GKB, dan petugas dari Satpol PP langsung menghentikan pengendara roda dua atau roda empat yang kedapatan tidak pakai masker.
Dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2020, kerja sosial adalah salah satu hukuman yang tertuang dalam pada Pasal 8 Ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020, dan dalam pasal itu ada dua opsi hukuman, yakni kerja sosial dan membayar denda sebesar Rp150 ribu.
Advertisement