Wali Kota Surabaya Risma Apresiasi Kejaksaan Bantu Pengembalian Aset Pemkot

Wali Kota Surabaya Risma juga mengajukan permohonan bantuan kembali kepada Jaksa Agung sejumlah 10 aset yang belum tertangani.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2020, 11:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengapresiasi bantuan dari jajaran kejaksaan setelah satu per satu aset pemerintah kota (Pemkot) Surabaya yang terancam hilang akhirnya kembali ke tangan pemkot.

Risma menyampaikan hal itu saat bertemu dengan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) S.T Burhanuddin.

Saat bertemu Jaksa Agung, Wali Kota Risma didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. Ia pun menceritakan pertemuan antara Wali Kota Risma dengan Jaksa Agung itu.

"Saat itu, Bu Wali  menyampaikan terima kasih atas dukungannya selama ini dalam membantu menangani permasalahan aset di Kota Surabaya," kata Yayuk-sapaan  Maria Theresia Ekawati Rahayu, Minggu, 26 Juli 2020, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id. 

Selain itu, Yayuk juga menjelaskan berkat bantuan Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak, beberapa aset di Kota Pahlawan sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya.

“Beberapa di antaranya Jalan Kenari, Gelora Pancasila. Total aset yang dibantu Kejaksaan Tinggi saja itu kurang lebih 200 miliar. Belum lagi yang Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Risma Ungkap Peran Kejaksaan dan Menanyakan Tindak Lanjut YKP

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Yayuk menceritakan lebih detail pertemuan dua tokoh tersebut, saat itu Wali Kota Risma mengungkapkan peran kejaksaan sangat besar dalam pengembalian aset milik Surabaya.

Dia menuturkan, peran kejaksaan tidak hanya sebatas teori atau pendapat saja, tapi juga ikut turun ke lapangan untuk mengukur dan melakukan pemeriksaan aset. Bahkan, saat itu Wali Kota Risma juga menunjukkan foto-foto tentang peran kejaksaan yang luar biasa dalam pengembalian aset pemkot.

"Jika tidak ada kejaksaan, maka tak ada pula pengembalian aset kepada Pemkot Surabaya. Mengingat beberapa kasus sudah cukup lama tidak dapat terselesaikan dan berkat bantuan kejaksaan yang full membantu pemkot, akhirnya kini sudah banyak yang kembali," tegasnya.

Yayuk juga menceritakan, jajaran kejaksaan itu memang luar biasa. Lantaran, mereka juga ikut melakukan pengukuran dan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang tergolong sulit, seperti di Pantai Timur Surabaya. “Mereka ikut turun sampai mengukur bibir pantai. Peran kejaksaan memang begitu luar biasa,” lanjut dia.

Di samping itu, Yayuk juga menjelaskan, pada saat bertemu Jaksa Agung, Wali Kota Risma menanyakan tentang tindaklanjut  permasalahan YKP. Meskipun saat ini pengelolaan dan pengendaliannya sudah berada di tangan pemkot, namun terkait aset masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi.

"Ibu menyampaikan itu dengan harapan segera tuntas terkait permasalahan YKP. Kemudian Pak Jaksa Agung sudah memberikan arahan kepada Kajati yang pada prinsipnya aset tersebut harus kembali dulu. Jadi, titik beratnya di situ," kata dia.

Risma Kembali Ajukan Permohonan Bantuan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Berikutnya, Wali Kota Risma juga mengajukan permohonan bantuan kembali kepada Jaksa Agung sejumlah 10 aset yang belum tertangani. Di antaranya Bintang Osowilangun, Kolam Renang Brantas, Pasar Turi, Pemuda 17, TMT Mayjend Sungkono, Waduk Wiyung, PT Sarana Taruna Aneka Ria (Star).

“Kemudian tiga lagi yang menjadi susulan yakni tanah dan bangunan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119 – 121, tanah aset Pemkot di Jalan Ngagel yang terbit sertifikat atas nama PT Iglas dan terakhir pembebasan tanah untuk Jalan Margomulyo. Jadi totalnya ada 10 ya,” urainya.

Sementara itu, Yayuk menegaskan saat Presiden UCLG Aspac ini memaparkan gambaran masing-masing kasus, Jaksa Agung langsung merespon baik dan bersedia membantu Pemkot Surabaya melalui Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

"Kalau timnya akan dibentuk di level Jatim atau di Surabaya, tetapi tim Kejaksaan Agung akan mengkaji terkait dengan permasalahan-permasalahan itu. Kami berharap kejaksaan segara memberikan kajian untuk penyelesaiannya dan semoga ini menjadi atensi kejaksaan dalam membantu pemkot," pungkasnya. 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya