Kawasan Wisata Gunung Bromo Buka, Khofifah Minta Wisatawan Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Pembukaan Gunung Bromo juga dilakukan bertahap dengan menerapkan sistem kuota pada wisatawan melalui sistem pembelian tiket daring.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2020, 14:59 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2020, 14:59 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers perkembangan kasus virus corona baru yang memicu COVID-19 di Gedung Grahadi, Jumat (17/4/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta wisatawan wajib mematuhi protokol kesehatan saat berkunjung ke Gunung Bromo yang kembali dibuka mulai 28 Agustus 2002.

"Harus benar-benar menjadi prioritas dan pengunjung wajib mematuhi," tutur dia kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat, (28/8/2020), seperti dikutip dari Antara.

Reaktivasi wisata alam Gunung Bromo ini menerapkan sejumlah persyaratan kunjungan yang telah disusun oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (TN-BTS) dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru.

Pembukaan Gunung Bromo juga dilakukan bertahap dengan menerapkan sistem kuota pada wisatawan melalui sistem pembelian tiket daring.

Tiket bisa diperoleh pengunjung dengan memesan di laman "bookingbromo.bromotenggersemeru.org", sehingga hanya pemesan daring dan boleh masuk ke area Gunung Bromo.

"Saya beberapa hari ini juga sudah berkoordinasi dengan tokoh Suku Tengger bahwa akan ada titik poin untuk pemeriksaan sebelum masuk. Misalnya di Ngadisari kalau via Probolinggo ada tim mengecek wisatawan, seperti akan menginap di mana, lalu ada tim memonitor agar semua terjaga dengan baik," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ketentuan Saat Berwisata di Kawasan Gunung Bromo

Wisata Gunung Bromo
Wisata Gunung Bromo (Sumber: Pixabay)

Selain tiket pemesanan daring, wisatawan juga dibatasi usia, yakni lebih dari 14 tahun dan maksimal 60 tahun.

Selama di kawasan wisata, kata dia, pengunjung juga diwajibkan menggunakan perangkat protokol kesehatan seperti masker, sarung tangan, dicek suhu badannya, jaga jarak, serta tidak berkerumun.

Bukan itu saja, para wisatawan yang akan berkunjung ke Gunung Bromo dibatasi 20 persen dari total kapasitas daya tampung atau sebanyak 739 orang per hari.

Dari total kuota 20 persen itu dibagi untuk Penanjakan sebanyak 178 orang per hari dari total kapasitas 892 orang, wilayah Bukit Cinta sebanyak 28 orang per hari dari total kapasitas 141 orang, dan Bukit Kedaluh yang diperbolehkan 86 orang per hari dari total kapasitas 434 orang.

Kemudian, kawasan Savana Teletubbies maksimal 347 orang per hari dari total kapasitas 1.735 orang, dan kawasan Mentigen 100 orang per hari dari total kapasitas 500 orang.

Kesepakatan Empat Kepala Daerah

Gunung Bromo Masih Jadi Destinasi Primadona bagi Wisatawan
Seorang wisatawan mengambil gambar Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (8/7). Kementerian Pariwisata menargetkan kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara dan 375 juta pergerakan wisatawan Nusantara pada 2020. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim Sinarto menyampaikan, pembukaan kembali Gunung Bromo sudah melalui kesepakatan empat kepala daerah yang termasuk di wilayah setempat.

Selain itu, pembukaan wisata Bromo tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 261/MenLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 Tentang Reaktivasi bertahap kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margasatwa Untuk Kunjungan Wisata Alam dalam Kondisi Transisi Akhir COVID-19.

"Pembukaan kawasan wisata Bromo disertai surat rekomendasi dari Bupati Probolinggo, Bupati Pasuruan, Bupati Malang, dan Bupati Lumajang tentang reaktivasi objek wisata alam dengan memperhatikan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan," ujar dia.

Dengan reaktivtasi bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk sektor pariwisata khususnya Gunung Bromo, kata dia, diharapkan perekonomian Jatim bisa perlahan mulai terdongkrak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya