Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta wisatawan wajib mematuhi protokol kesehatan saat berkunjung ke Gunung Bromo yang kembali dibuka mulai 28 Agustus 2002.
"Harus benar-benar menjadi prioritas dan pengunjung wajib mematuhi," tutur dia kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat, (28/8/2020), seperti dikutip dari Antara.
Reaktivasi wisata alam Gunung Bromo ini menerapkan sejumlah persyaratan kunjungan yang telah disusun oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (TN-BTS) dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
Advertisement
Baca Juga
Pembukaan Gunung Bromo juga dilakukan bertahap dengan menerapkan sistem kuota pada wisatawan melalui sistem pembelian tiket daring.
Tiket bisa diperoleh pengunjung dengan memesan di laman "bookingbromo.bromotenggersemeru.org", sehingga hanya pemesan daring dan boleh masuk ke area Gunung Bromo.
"Saya beberapa hari ini juga sudah berkoordinasi dengan tokoh Suku Tengger bahwa akan ada titik poin untuk pemeriksaan sebelum masuk. Misalnya di Ngadisari kalau via Probolinggo ada tim mengecek wisatawan, seperti akan menginap di mana, lalu ada tim memonitor agar semua terjaga dengan baik," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ketentuan Saat Berwisata di Kawasan Gunung Bromo
Selain tiket pemesanan daring, wisatawan juga dibatasi usia, yakni lebih dari 14 tahun dan maksimal 60 tahun.
Selama di kawasan wisata, kata dia, pengunjung juga diwajibkan menggunakan perangkat protokol kesehatan seperti masker, sarung tangan, dicek suhu badannya, jaga jarak, serta tidak berkerumun.
Bukan itu saja, para wisatawan yang akan berkunjung ke Gunung Bromo dibatasi 20 persen dari total kapasitas daya tampung atau sebanyak 739 orang per hari.
Dari total kuota 20 persen itu dibagi untuk Penanjakan sebanyak 178 orang per hari dari total kapasitas 892 orang, wilayah Bukit Cinta sebanyak 28 orang per hari dari total kapasitas 141 orang, dan Bukit Kedaluh yang diperbolehkan 86 orang per hari dari total kapasitas 434 orang.
Kemudian, kawasan Savana Teletubbies maksimal 347 orang per hari dari total kapasitas 1.735 orang, dan kawasan Mentigen 100 orang per hari dari total kapasitas 500 orang.
Advertisement
Kesepakatan Empat Kepala Daerah
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim Sinarto menyampaikan, pembukaan kembali Gunung Bromo sudah melalui kesepakatan empat kepala daerah yang termasuk di wilayah setempat.
Selain itu, pembukaan wisata Bromo tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 261/MenLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 Tentang Reaktivasi bertahap kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margasatwa Untuk Kunjungan Wisata Alam dalam Kondisi Transisi Akhir COVID-19.
"Pembukaan kawasan wisata Bromo disertai surat rekomendasi dari Bupati Probolinggo, Bupati Pasuruan, Bupati Malang, dan Bupati Lumajang tentang reaktivasi objek wisata alam dengan memperhatikan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan," ujar dia.
Dengan reaktivtasi bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk sektor pariwisata khususnya Gunung Bromo, kata dia, diharapkan perekonomian Jatim bisa perlahan mulai terdongkrak.