Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur menerapkan aturan jam malam mulai Selasa, 1 September 2020. Langkah ini sebagai upaya menekan kasus penyebaran COVID-19 di wilayah setempat yang terus meningkat.
Wali Kota Madiun, Maidi menuturkan, aktivitas malam hari dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. Tidak hanya untuk aktivitas jual-beli, tapi juga berlaku bagi masyarakat yang biasanya "nongkrong" dan berkerumun di sejumlah tempat umum.
"Mulai Selasa tanggal 1 September kita berlakukan jam malam. Semua aktivitas hanya sampai pukul 10 malam. Masyarakat yang melanggar di sejumlah tempat umum akan ditertibkan," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Selasa, (1/9/2020), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Dia menuturkan, setelah masa normal baru, masyarakat kembali sering berkerumun malam hari. Mulai di pedestrian, taman, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pemkot Madiun akan mematikan lampu penerangan di tempat-tempat yang biasa digunakan begadang.
Mulai pedestrian Jalan Pahlawan, Tugu Pendekar, taman-taman, dan lainnya. "Lampu di Jalan Pahlawan akan kita matikan mulai pukul 22.00 WIB. Mobil Damkar kita kerahkan. Kalau masih ada yang berkerumun akan disemprot (air) petugas yang patroli," ujar dia.
Selain itu, aktivitas jual-beli kuliner malam hari juga dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Mulai untuk PKL, rumah makan, warung, mal, kafe, hingga tempat hiburan malam. "Untuk itu, pedagang diminta buka lebih awal dan selalu memberlakukan protokol kesehatan. Sebelum pukul 22.00 WIB sudah selesai," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Alasan Penerapan Jam Malam
Ia mengatakan, kebijakan itu diberlakukan karena kasus COVID-19 di Kota Madiun yang terus bertambah. Ia menilai, masyarakat mulai kurang berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Terutama masalah jaga jarak dan pemakaian masker.
Hal itu dibuktikan dari pemantauan petugas beberapa waktu terakhir. Banyak yang berkerumun dan nongkrong tanpa mengindahkan jaga jarak. Beberapa lainnya tak memakai masker.
Petugas juga telah memberikan sanksi kerja sosial, yakni melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas umum bagi pelanggar tak memakai masker. Sanksi tersebut sesuai diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Madiun Nomor 39 tahun 2020 sebagai upaya penanggulangan COVID-19.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi penerapan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 39 tahun 2020. Di dalam perwal tersebut memuat hal-hal yang wajib dilakukan dan dihindari. Serta, sanksi-sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan.
Dalam Perwal Nomor 39 tahun 2020, Pemkot Madiun tidak menerapkan sanksi denda maupun tindakan hukum. Melainkan, sanksi sosial seperti penyemprotan disinfektan dan pembagian masker. Dengan demikian, diharapkan sanksi yang diberikan bagi pelanggar dapat bermanfaat bagi masyarakat lainnya.
Advertisement
Penerapan Tes Cepat COVID-19 bagi Warga Luar Kota Madiun
Selain itu, Wali Kota juga menegaskan kembali tentang "rapid test" atau tes cepat bagi warga luar Kota Madiun. OPD yang mengadakan kegiatan dengan mendatangkan tamu atau narasumber dari luar kota, wajib meminta bukti rapid test tamu atau narasumber tersebut. Penegasan juga dilakukan untuk tempat hiburan malam.
Pengunjung dari luar kota harus membawa surat tes cepat dengan hasil non-reaktif. Hal itu juga berlaku bagi pegawainya. Petugas juga akan keliling menggelar razia.
Bagi yang melanggar, Pemkot akan menutup tempat hiburan tersebut. Maidi menegaskan, upaya-upaya tersebut dilakukan guna menekan kasus penyebaran COVID di Kota Madiun.
Sesuai data, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kota Madiun hingga per 1 September mencapai 81 orang, 54 orang di antaranya sembuh, 17 orang masih dalam perawatan, delapan orang isolasi mandiri di rumah, dan dua orang meninggal dunia.