Terdeteksi Penyelenggara Pilkada Positif Covid-19, Begini Solusi KPU Jatim

KPU Jatim menerima laporan sejumlah penyelenggara Pilkada 2020 di 19 kabupaten dan kota terjangkit Covid-19

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Surabaya- KPU Jatim menerima laporan sejumlah penyelenggara Pilkada 2020 di 19 kabupaten dan kota terjangkit Covid-19. Kewaspadaan pun ditingkatkan dalam setiap proses pelaksanaan Pilkada.

"Berdasarkan laporan yang disampaikan ke KPU Jatim ada yang positif terpapar Covid-19 dan ada juga yang berstatus suspect," ujar anggota KPU Jatim Miftahur Rozaq, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2020).

KPU Jatim telah menginstruksikan kepada penyelenggara pilkada yang positif dan suspect Covid-19 agar tidak usah masuk kantor dan bekerja dari rumah saja. Hal ini untuk mencegah penyebaran ke para anggota KPU dan para pegawai pada bagian administrasi di kantor institusi penyelenggara pemilu tersebut.

Ia mengungkapkan, khusus dalam pelaksanaan pilkada 2020 ini, KPU memang mengalokasikan anggaran khusus untuk penyediaan alat-alat kesehatan, seperti masker dan alat pelindung diri.

Menurut Miftahur Rozaq, KPU telah menyampaikan instruksi dan petunjuk teknis tentang pelaksanaan tahapan pilkada di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, mengingat di sejumlah daerah ditemukan ada bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19, KPU Jatim perlu mengingatkan lagi agar para penyelenggara pilkada di Jatim lebih berhati-hati lagi.

Di Jatim sebanyak 19 kabupaten dan kota yang akan menggelar pilkada serentak yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Malang, dan Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya