Satpol PP Surabaya Dianggap Tebang Pilih Penertiban APK

Satpol PP Surabaya dinilai tebang pilih dalam menertibakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Surabaya 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 19:30 WIB
Satpol PP Surabaya
Satpol PP Surabaya (dok. Humas Satpol PP Surabaya/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya- Satpol PP Surabaya dinilai tebang pilih dalam menertibakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Surabaya 2020.

Relawan Machfud Arifin-Mujiaman menerima laporan dari relawan di berbagai wilayah Surabaya. Mereka melaporkan baliho bergambar Machfud Arifin ditertibkan.

Memasuki masa kampanye Pilkada Surabaya 2020, beredar APK di berbagai penjuru, termasuk di pusat kota, seperti baliho paslon Eri Cahyadi-Armudji (Erji) yang menyertakan gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma). Baliho paslon nomor urut 1 itu posisinya berada di atas trotoar atau pedestrian dekat Jembatan Jalan Yos Sudarso. APK tersebut dipasang di antara dua tiang listrik sehingga memakan jalur pejalan kaki di trotoar.

Baliho bergambar Erji juga terpasang di salah satu ruang terbuka hijau di Banyuurip, lokasi baliho itu juga dekat dengan Balai Kota Surabaya dan sekitar 250 meter dari rumah dinas wali kota, serta sekitar 50 meter dari gedung DPRD Kota Surabaya tetapi baliho-baliho itu tidak ditertibkan.

“Namun, berbeda ketika APK milik paslon Machfud Arifin-Mujiaman langsung dicopoti oleh petugas Linmas dan Satpol PP,” ujar Bang Dom, relawan Machfud Arifin-Mujiaman, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (2/10/2020).

Pemkot Surabaya sudah menerbitkan surat untuk menertibkan baliho calon wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di Kota Pahlawan. Surat yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto itu ditujukan kepada Kepala Satpol PP Surabaya dan seluruh camat.

Ia menyayangkan surat dari Kepala BPB Linmas Surabaya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Penertiban hanya ditujukan untuk baliho paslon nomor dua, sedangkan baliho paslon nomor satu masih berdiri tegak walaupun melanggar aturan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya