1,6 Juta Warga Jatim Langgar Protokol Kesehatan, Total Denda Capai Rp 1,6 Miliar

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, ada sebanyak 1.637.998 orang pelanggar terjaring operasi yustisi protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2020, 00:20 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 00:20 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan telah menggelar protokol kesehatan sejak 14 September 2020. Dari hasil operasi protokol kesehatan itu, ada sebanyak 1.637.998 orang pelanggar terjaring operasi yustisi protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, ada sebanyak 1.637.998 orang pelanggar terjaring operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar hampir sebulan yakni 14 September hingga 10 Oktober 2020.

Trunoyudo menuturkan, selama periode itu pihaknya telah melakukan 121.203 operasi di berbagai titik di Jatim dan menjaring 1.637.998 orang yang melanggar. 

"Rinciannya, untuk jumlah teguran ada 1.344.172, terdiri dari 1.049.957 teguran lisan dan 294.215 teguran secara tertulis," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/10/2020).

Selain itu, Trunoyudo menyebut dari operasi protokol kesehatan yang dilakukan ada 216.602 orang yang mendapatkan sanksi bekerja di fasilitas umum.

"Sedangkan sanksi denda administrasi, ada 39.145 pelanggaran," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Dari sanksi denda ini terkumpul nilai denda yang totalnya mencapai Rp1,6 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Denda Masuk ke Pemerintah Setempat

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Perwira dengan tiga melati emas itu menyebut denda yang ini sesuai dengan peraturan wali kota atau bupati di daerah tersebut dan dendanya masuk ke pemerintah setempat.

Pada kesempatan sama, Trunoyudo mengatakan ada ada sebanyak 71 tempat usaha yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Lalu, ada pula sanksi sita KTP 38.079 masyarakat dan ada empat orang yang mendapat sanksi kurungan penjara," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya