Pemkot Surabaya Beri Insentif bagi Guru Non PNS hingga Tenaga Pengajar TK

Fokus Pemkot Surabaya di bidang pendidikan adalah meningkatkan kesejahteraan guru non PNS.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 23:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi tunjangan atau insentif kepada para guru non PNS (Pegawai Negeri Sipil), baik jenjang SD maupun SMP.

Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemkot dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para guru di Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, keberhasilan pendidikan akan mempengaruhi arah kemajuan bangsa. Oleh karena itu, salah satunya fokus pemkot di bidang pendidikan adalah meningkatkan kesejahteraan guru non PNS. Para guru non PNS di Surabaya mendapat insentif Rp 1 juta setiap bulan.

"Di Surabaya untuk guru jenjang SD – SMP non PNS mendapatkan intervensi berupa tunjangan atau insentif sebesar Rp 1 juta setiap bulan. Guru yang mendapatkan insentif tersebut jumlahnya 2.700 orang," kata Supomo, Kamis (15/10/2020) di Surabaya.

Insentif atau tunjangan tak hanya diberikan Pemkot Surabaya kepada para guru non PNS jenjang SD dan SMP. Namun, para tenaga pengajar di TK (Taman Kanak-kanak), KB (Kelompok Bermain), TPA (Taman Penitipan Anak), hingga PPT (Pos Paud Terpadu) juga mendapat insentif Rp 400 ribu per orang setiap bulan.

"Insentif tersebut diberikan kepada TK yang menurut penilaian pemerintah kota lebih mengedepankan nilai-nilai sosial. Artinya, TK yang gurunya mendapatkan insentif itu di dalam pelaksanaan pembelajarannya tidak menarik biaya ke anak didik," ungkap Supomo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Total Anggaran

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sedangkan terhadap TK yang menetapkan pembayaran kepada peserta didik, pemkot mengambil kebijakan dengan memberikan insentif yang lebih rendah, yakni Rp 250 per bulan. Ini dilakukan dalam rangka keseimbangan.

Menurut Supomo, jika dilihat sepertinya ada perbedaan nilai insentif. Akan tetapi, kalau dilihat dari segi esensinya, sebenarnya tidak ada perbedaan. Karena, di lembaga pendidikan itu guru-gurunya juga mendapatkan gaji atau honor.

"Total anggaran yang disiapkan pemerintah selama satu tahun untuk memberikan gaji kepada guru-guru tadi ada sekitar Rp 37, 4 miliar,” ujar dia.

Akan tetapi, kata Supomo, bentuk perhatian Pemkot Surabaya di bidang pendidikan tak hanya ditunjukkan kepada para guru atau pengajar di TK maupun PPT. Sebab, para pengajar atau guru ngaji di Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) dan Sekolah Minggu juga mendapat insentif Rp 400 ribu per bulan.

"Bahwasanya pemerintah sudah memberikan kepedulian perhatian yang luar biasa kepada para guru tadi. Total anggaran yang disiapkan untuk para guru tadi Rp 26,1 miliar,” tutur  dia.

Di samping itu pula, Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menyebut, bantuan untuk operasional juga diberikan pemkot kepada SD swasta, MTs (Madrasah Tsanawiyah), MI (Madrasah Ibtidaiyah) MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri), hingga MIS (Madrasah Ibtidaiyah Swasta). Anggaran yang disiapkan untuk bantuan operasional sekolah ini sekitar Rp 345 miliar.

"Anggaran ini digunakan untuk operasional sekolah-sekolah tersebut," ujarnya.

Insentif Lainnya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Supomo mewakili Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk terima penghargaan Anugerah Kihajar 2019. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Selain itu, Pemkot Surabaya juga memberi insentif kepada anak-anak penghafal Al Qur’an di Surabaya. Perhatian itu dalam bentuk dorongan semangat berupa pemberian insentif kepada mereka. Untuk nilainya sendiri bervariasi, antara Rp 100 – Rp 500 ribu.

Supomo menjelaskan, bagi peserta didik jenjang TK yang hafal 1 juz mendapat insentif Rp 100 ribu per bulan. Kemudian, pelajar jenjang SD yang hafal 3 juz mendapat insentif Rp 200 ribu per bulan.

Sementara bagi pelajar SD yang hafal sampai 5 juz dia mendapat Rp 300 ribu per bulan. Selanjutnya, untuk siswa jenjang SMP yang hafal sampai 7 juz mendapat insentif Rp 400 ribu per bulan. Terakhir, pelajar SMP yang hafal hingga 10 juz mendapat Rp 500 ribu per bulan.

"Ini adalah bentuk dorongan kepada siapapun warga Surabaya agar bisa beraktivitas dan kemudian dia berprestasi. Jadi ini merupakan bentuk dorongan semangat kepada anak-anak Surabaya,” ungkap dia.

Sementara itu, Supomo menerangkan, intervensi berupa beasiswa juga diberikan kepada mahasiswa yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang bekerjasama secara khusus. Artinya, perguruan tinggi itu memberikan nilai tambah dari lulusan.

"Begitu mahasiswa itu lulus dari kampus swasta tadi, anak-anak kita yang mendapat beasiswa bisa langsung bekerja,” kata dia.

Namun demikian, berbagai macam bentuk intervensi yang diberikan pemkot untuk bidang pendidikan itu belum termasuk pula kegiatan-kegiatan lain yang diberikan secara ekstra.

"Seperti, pemberian makanan tambahan, seragam bagi pelajar dari keluarga tidak mampu, hingga program-program kejar paket yang diintervensi pemerintah," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya