Pemkot Surabaya Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil Kurang Mampu

Pemkot Surabaya rilis Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Persalinan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2020, 18:25 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 18:25 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kesehatan Kota Surabaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan lewat program Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk para ibu hamil yang tidak memiliki jaminan kesehatan saat pandemi COVID-19.

Kepala Dinkes Surabaya Febria Rachmanita menuturkan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Persalinan, disebutkan Program Jampersal itu bertujuan meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil serta menurunkan angka kematian ibu dan anak.

"Tujuan Program Jampersal juga untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas, serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2020).

Jaminan persalinan tersebut, sudah dilakukan beberapa tahun dengan sasaran ibu-ibu hamil yang tidak punya jaminan (kesehatan) seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan atau SKM (Surat Keterangan Miskin). Itu yang ditanggung oleh pemerintah kota.

Program Jampersal ini diberikan kepada warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), meliputi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir.

Sedangkan sasarannya adalah warga Surabaya yang memiliki kriteria miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan atau warga miskin yang memiliki jaminan kesehatan, tetapi tidak aktif dan telantar.

"Semua ibu bersalin mulai dari kontrol sampai melahirkan. Kalau misalnya dia memerlukan penjemputan, ya kita jemput. Kalau misalnya dia dalam keadaan tidak stabil, kita punya yang namanya (kendaraan) Ambulans NETS," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Begini Pengajuannya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Program Jampersal ini dapat dimanfaatkan ketika ibu mulai dinyatakan hamil sampai pada saat dia bersalin, termasuk saat melakukan kontrol rutin ke Puskesmas.

"Awalnya pasti ke Puskesmas, semua wilayah. Semua Puskesmas yang ada di Surabaya, kalau memang nanti perlu rujukan, ya dirujuk ke rumah sakit," ujar dia.

Untuk teknis pengajuannya, kata Febria, keluarga ibu hamil dapat mengajukan surat ke Dinkes Surabaya maupun melalui rumah sakit tempat dia bersalin.

"Misal dia tidak punya jaminan persalinan, nanti rumah sakit yang mengurus ke Dinkes. Dari kelurahan bisa, jadi tidak harus yang MBR. Kalau MBR itu sampai di desil 4 atau 3, baru bisa keluar SKM. Kalau ini bisa lewat kelurahan," tutur dia.

Febria memastikan, program ini bersifat gratis bagi warga Kota Surabaya. Meski angka kematian ibu dan bayi di Surabaya menurun, pihaknya memastikan bahwa program ini akan tetap berjalan.

"Gratis, apalagi kalau persalinannya di RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, gratis pasti. Tidak pakai Jampersal, jadi langsung," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya