ASN Pemkot Madiun Boleh Ke Luar Kota, Asalkan…

Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkot Madiun wajib melakukan rapid test seusai libur panjang pekan ini,

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2020, 11:48 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 11:46 WIB
Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Wajib Rapid Test
Petugas medis mengambil sempel darah calon penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (29/7/2020). Tarif rapid test di Bandara Soekarno-Hatta tarif sesuai Surat Edaran Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tentang batasan tarif Rp 150.000. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Surabaya - Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkot Madiun wajib melakukan rapid test seusai libur panjang pekan ini, terutama mereka yang melakukan perjalanan ke luar kota. Permintaan Wali Kota Madiun Maidi ini merupakan keharusan.

“Kalau tidak dilaksanakan siap-siap dapat sanksi, ujar Wali Kota Madiun, seperti yang dikutip dari Solopos.com, Rabu (28/10/2020).

Jika hasil rapid test reaktif, maka ASN tersebut diwajibkan untuk isolasi mandiri. Meskipun demikian, Wali Kota Madiun, Maidi, tidak melarang ASN untuk berlibur ke luar kota selama mengajukan izin.

“Penularan yang ada banyak dari mereka yang memiliki riwayat perjalanan. Jadi, saya imbau tidak ke luar kota kalau tidak mendesak,” ucap Maidi.

Pemkot Madiun akan mendirikan lima pos pantau di titik perbatasan dan lokasi strategis selama libur panjang akhir pekan. Warga yang datang ke Madiun wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

 

Simak berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya