Kafe di Surabaya Pantang Kehabisan Akal Saat Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya membuat restoran dan kafe harus tutup lebih awal yakni pukul 20.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 15:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Tim gabungan gugus tugas Jatim bersama TNI-Polri langsung gelar rapid test di kafe-kafe Surabaya, Senin, 13 April 2020.(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya membuat restoran dan kafe harus tutup lebih awal yakni pukul 20.00 WIB. Meskipun demikian, kafe Surabaya tidak kehabisan akal.

Buro Garden, salah satu kafe di Surabaya memilih untuk buka lebih awal ketimbang biasanya saat masa pembatasan kegiatan masyarakat. Biasanya, tempat ini baru buka pukul 15.00 WIB. Kini, ia buka pukul 11.00 WIB.

“Harapannya bisa menaati protokol kesehatan dan jam tutup sesuai aturan PPKM,” ujar General Manager Buro Garden, Didiet Indra Yuda, seperti yang dikutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (13/1/2021).

 

Ia berusaha memenuhi aturan pemerintah, namun juga tidak ingin pendapatan kafe menurun dan berimbas terhadap pengurangan pegawai. Oleh karena itu, cara ini pun ditempuhnya.

Terkait kapasitas tampung yang dibatasi, ia menyebutkan dalam waktu yang sama kafenya bisa menampung 30 sampai 40 pengunjung.

Sementara, kafe Foresthree juga mengikuti aturan pemerintah. Kendati tidak buka lebih awal, manajemen kafe di Surabaya ini menerapkan close order pada pukul 22.00 WIB.

“Untuk aturan kapasitas 25 persen dari total daya tampung kafe,  saya kurang setuju  karena penempatan kurang tepat dari pemerintah, bukannya menurunkan pandemi tetapi juga menurunkan sektor ekonomi dan berpotensi merumahkan pekerja karena aturan ini,” ucap Geldy Indra Pradana, pemilik kafe di Surabaya ini.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya