Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meyakini Jawa Timur semakin memiliki daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya. Salah satu faktor pendukungnya adalah Incremental Capital-Output Ratio (ICOR) Jatim yang rendah.
“Kita memiliki ICOR yang selalu lebih rendah (5,27) dibanding ICOR rata-rata nasional (6,81) dan beberapa daerah lain seperti DKI Jakarta (7,57), Banten (5,81) dan Jawa Tengah (5,83). Ini menunjukkan bahwa berinvestasi di Jatim lebih efisien daripada rata-rata berinvestasi di Indonesia,” jelas Khofifah usai rakor virtual di bidang investasi di Surabaya, Sabtu (23/1/2021).
ICOR merupakan parameter ekonomi makro yang menggambarkan rasio investasi kapital terhadap hasil yang diperoleh dengan menggunakan investasi tersebut. Besaran ICOR adalah proxy efisiensi sebuah perekonomian. Semakin rendah nilai ICOR, mengindikasikan semakin tinggi produktivitas kapital.
Advertisement
Khofifah menjelaskan, pada tahun 2019, ICOR Jatim sebesar 5,25 sedangkan rata-rata nasional 6,87.
“Untuk meningkatkan 1 unit output di Jawa Timur, diperlukan investasi fisik sebesar 5,25. Jelas Jatim menawarkan efisiensi yang lebih tinggi, sekaligus menjanjikan imbal balik yang lebih menguntungkan,” lajut gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu.
Dalam rentang lima tahun terakhir, realisasi investasi Jatim mengalami dinamika. Dan khusus pada dua tahun terakhir sejak Jatim dipimpin Gubernur Khofifah, realisasi investasi terus terdongkrak naik, setelah dua tahun sebelumnya mengalami perlambatan.
Bahkan, pada periode Januari sampai dengan September 2020, realisasi investasi Jatim telah melampaui capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp. 66,5 triliun. Sedangkan di tahun 2019 sebesar Rp 58,4 triliun.
“Dari sisi pertumbuhan, total investasi Jatim naik 42,1 persen. Ini adalah yang tertinggi di Jawa, yang sebagian besar justru tumbuh negatif,” jelas Khofifah.
JOSS
Dari sisi regulasi, Jatim juga sedang berbenah. Berseiring dengan spirit peningkatan kemudahan berusaha melalui penyederhanaan perizinan yang dikandung oleh UU Cipta Kerja, Gubernur Jatim telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 69 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Melalui pergub ini, kita ingin memastikan pelayanan perizinan yang mengedepankan transparansi, kepastian waktu, bebas korupsi, serta mengutamakan kepuasan pemohon izin. Sekarang kalau pelaku usaha mengurus izin di Jatim akan semakin mudah, cukup dengan online, melalui aplikasi JOSS,” terangnya.
JOSS (Jatim Online Single Submission) merupakan inovasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Jawa Timur, yang melayani 18 sektor perizinan serta terintegrasi dengan aplikasi Helpdesk yang memberikan layanan konsultasi dan pengaduan pemohon izin.
“Dengan segenap keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif yang dipunyai Jatim, maka saya sampaikan kepada para investor baik investor asing maupun investor dalam negeri, ayo berinvestasi di Jawa Timur, karena pasti lebih mudah, efisien dan menguntungkan,” pungkasnya.
Advertisement