Otoritas Kesehatan di Sidoarjo Tandatangani Nota Kesepakatan Anti-Fraud

Penyelenggaraan Program JKN-KIS berpotensi kecurangan (fraud) sangat besar terjadi dan dapat menimbulkan kerugian bagi dana jaminan sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Feb 2021, 18:01 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2021, 18:01 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu menjelaskan, di 2020 tingkat kepuasan peserta meningkat dari sebelumnya 80,1 persen di tahun 2019 menjadi 81,5 persen.

Kepuasan peserta tersebut dapat tercapai berkat dukungan direktur seluruh rumah sakit dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Peserta JKN-KIS di rumah sakit. Oleh karena itu Sri berharap agar fasilitas kesehatan dapat menjaga komitmen pelayanan serta menjunjung tinggi asas anti fraud.

"Dengan prestasi tersebut, saya berharap agar faskes rujukan tingkat lanjutan dapat terus mendukung kami untuk berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan tentunya berkomitmen bersama mencegah terjadinya kecurangan," jelas Sri ditemui usai kegiatan, dilansir dari Antara.

Lebih lanjut Sri mengungkapkan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS potensi kecurangan (fraud) sangat besar terjadi dan dapat menimbulkan kerugian bagi dana jaminan sosial.

Menurutnya, kecurangan (fraud) dalam Program JKN dapat dilakukan tidak hanya oleh peserta, tapi juga oleh petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Maka dari itu potensi kecurangan yang menimbulkan kerugian tersebut harus bisa dicegah bersama-sama agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dan pemerintah telah mengakomodir dengan dikeluarkannya berbagai macam kebijakan tentang pencegahan kecurangan," kata Kapala BPJS Kesehatan cabang Sidoarjo itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Komitmen Lawan Fraud

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pada hari yang sama, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sidoarjo dan 18 rumah sakit provider BPJS Kesehatan Sidoarjo menyatakan komitmen bersama melawan Fraud melalui Penandatanganan Pakta Komitmen Sidoarjo Melawan Fraud.

Direktur RSU Bunda Waru Sidoarjo Aditya Aridita menyatakan sangat mendukung dan setuju dengan adanya komitmen pencegahan kecurangan (fraud). Karena melalui komitmen ini rumah sakit diingatkan kembali agar tidak melakukan kecurangan (fraud).

"Pada dasarnya kami mendukung. RSU Bunda mengikuti regulasi yang ada untuk mencegah agar tidak melakukan fraud, apalagi sudah dilakukan sosialisasi juga dan hukumannya sampai pemberhentian kerjasama. Jadi sekarang kami benar-benar menjaga menghindari fraud," tutup Adit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya