Diperiksa Kejaksaan Terkait Dana ABPD, Ini Kata Mantan Bupati Jember Faida

Mantan Bupati Jember Faida buka terkait pemeriksaannya atas laporan dugaan penyimpangan bantuan dana APBD ke Yayasan Bina Sehat Jember sebesar Rp 570 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2021, 15:07 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 15:07 WIB
Bupati Jember Faida MMR bersama Merchandising, Marketing & Store Operation Manager Matahari Putra Prima Christian Kurnia dan Executive Director  Lippo Malls Indonesia Marshall Martinus. (Foto: Lippo)
Bupati Jember Faida MMR bersama Merchandising, Marketing & Store Operation Manager Matahari Putra Prima Christian Kurnia dan Executive Director Lippo Malls Indonesia Marshall Martinus. (Foto: Lippo)

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Bupati Jember Faida buka terkait pemeriksaannya atas laporan dugaan penyimpangan bantuan dana APBD ke Yayasan Bina Sehat Jember sebesar Rp 570 juta.

"Sebenarnya masalah tersebut sempat menjadi bahan hak angket berujung Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang diajukan DPRD Jember kepada saya selaku Bupati Jember," kata Faida Senin (1/3/2021) seperti dikutip dari Antara. 

Ia mengatakan hasilnya Mahkamah Agung (MA) menolak melalui putusan Nomor 2 P.KHS/2020 tentang Perkara Khusus Hak Uji Pendapat antara DPRD Jember melawan Bupati Jember, termasuk soal bantuan ke Yayasan Bina Sehat.

"MA juga telah memutuskan, tidak ada penyimpangan atau korupsi seperti yang dituduhkan karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Menurutnya, semuanya sudah clear dan sudah ada putusan MA terkait bantuan tersebut karena tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan korupsi, apalagi mengambil keuntungan pribadi.

"Semuanya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama ini saya memilih diam dengan tuduhan dan fitnah yang mengarah kepada saya," katanya.

Namun, lanjut dia, kali ini pihaknya harus membuka hasil putusan MA tersebut agar tidak menimbulkan opini negatif dan persepsi yang salah pada dirinya, apalagi kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Jember.

Terhadap pendapat DPRD Jember tersebut, lanjut dia, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan-nya menyatakan bahwa apa yang dilakukan nya saat menjabat Bupati Jember sudah benar dan tidak menyalahi aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan MA dalam putusan-nya juga menegaskan bahwa Yayasan Bina Sehat tidak memberikan keuntungan pribadi dan keluarga, karena bantuan tersebut seluruhnya diperuntukkan bagi warga Jember (pasien duafa) sebagai pelaksanaan aksi kemanusiaan berupa operasi gratis (kasus katarak, hernia, polydactily, CTEV, bedah saraf, dan khitan) bagi masyarakat tidak mampu/duafa yang dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dijelaskan dalam Pemeriksaan

Dalam kegiatan kemanusiaan tersebut, ada 1.201 pasien yang diberikan bantuan dengan rincian sebagai berikut yakni pasien kasus bedah saraf sebanyak 29 pasien, 110 pasien kasus hernia, dan 1.009 pasien kasus katarak.

"Semuanya sudah saya jelaskan saat pemeriksaan. Sebagai warga yang baik saya mentaati dan hadir dalam pemeriksaan. Sehingga masyarakat tidak beropini negatif terhadap saya yang selama ini dituduhkan," ujarnya.

Ia mengatakan masalah tersebut sebenarnya juga sudah pernah dilaporkan dan sudah disidangkan dan diputus oleh PN Jember dan melalui putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 67/Pdt.G/2019/PNJmr dan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya