Liputan6.com, Surabaya- Pelaku industri makanan dan minuman di Jatim mengeluhkan kelangkaan gula rafinasi. Pelaku usaha di Jatim ini khawatir jika dibiarkan bisa membuat perusahan bangkrut.
Menurut Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jatim KH Muhammad Zakki, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 harus dikaji ulang, bahkan kalau perlu dicabut.
“Karena hingga saat ini Jatim tidak mendapatkan kuota gula rafinasi, padahal tahun-tahun lalu belum pernah terjadi,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (20/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ia menilai jika pelaku usaha di Jatim menggunakan sistem koperasi justru semakin menambah beban. Alasannya, sistem jalur koperasi harus mengikuti regulasi panjang dan saat ini sudah semakin dengan dengan bulan Ramadan.
Pelaku industri di Jatim mengeluhkan dalam Permenperin tersebut pemerintah hanya mengizinkan perusahaan gula kristal rafinasi yang memiliki izin usaha industri (IUI) dan persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010 melakukan importasi gula mentah impor.
Akibatnya, pabrik gula rafinasi di Jatim tidak bisa memasok industri makanan minuman karena ketidaktersediaan bahan baku gula mentah. Industri makanan minuman di Jatim terpaksa membeli gula rafinasi pada pabrik-pabrik gula rafinasi yang berlokasi di luar Jatim, seperti Banten, Makassar, Lampung, dan Medan dengan biaya tinggi.