PPKM Mikro di Jatim Kembali Diperpanjang hingga 19 April 2021

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jatim kembali diperpanjang.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2021, 13:19 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 13:14 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jatim kembali diperpanjang.

"Harapannya agar semakin dapat mengendalikan penyebaran kasus COVID-19, khususnya di Jatim," ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (6/4/2021) seperti dikutip dari Antara.

Perpanjangan PPKM skala mikro diberlakukan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Tahap V.

"Sesuai instruksi Mendagri, PPKM mikro berlaku mulai 6 April 2021 sampai 19 April 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 12 minggu berturut-turut," demikian kutipan Instruksi Mendagri tersebut.

Dalam Inmendagri, juga dijelaskan pemberlakuan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

PPKM mikro diberlakukan di Jatim telah dimulai sejak 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021, lalu diperpanjang 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021, kemudian diperpanjang lagi pada 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.

Berikutnya, perpanjangan PPKM mikro tahap IV mulai 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021, serta saat ini memasuki tahap V.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Efektif Tekan Covid-19

Di Jatim program PPKM I dan II, dilanjutkan PPKM mikro I, II, III dan IV menunjukkan hasil signifikan atau semakin baik.

Masih sama dengan ketentuan sebelumnya, PPKM mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, dan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring (tatap muka) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya