DPRD Kota Malang Nilai Pemkot Tak Berhasil Urus Masalah Banjir

DPRD Kota Malang menganggap berbagai kebijakan pemerintah kota pada 2020 lalu tak berhasil mengatasi masalah banjir

oleh Zainul Arifin diperbarui 22 Apr 2021, 13:18 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 13:18 WIB
DPRD Kota Malang Nilai Pemkot Tak Berhasil Urus Masalah Banjir
Seorang pengendara motor melintas di Jalan Basuki Rahmat Kota Malang yang tergenang air saat hujan lebat mengguyur pada Desember 2020. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - DPRD Kota Malang menilai pemerintah kota setempat tak berhasil mengatasi masalah banjir. Berbagai kebijakan strategis untuk menangani masalah yang selalu terjadi setiap tahun itu masih tak efektif.

Penilaian DPRD Kota Malang itu disampaikan saat rapat paripurna Laporan Hasil Pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Malang tahun anggaran 2020.

“DPRD memandang pemerintah kota belum berhasil menangani banjir pada 2020 lalu,” kata Rimzah Jubair, Wakil Ketua DPRD Kota Malang saat membacakan laporan, Rabu, 21 April 2021.

Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen, salah satu program Pemkot Malang pada tahun lalu untuk mengatasi masalah banjir, tak memperlihatkan hasil optimal. Tiap hujan lebat mengguyur, banjir masih terjadi di berbagai titik yang sama.

Pemkot seharusnya memiliki kebijakan yang lebih konkrit dan terintegrasi. Sehingga persoalan yang rutin terjadi setiap tahun itu bisa diminimalisir. DPRD Kota Malang pun merekomendasikan beberapa poin kepada pemkot untuk penanganan banjir.

“Sehingga banjir di berbagai titik yang selalu jadi keluhan masyarakat dapat teratasi,” ujar Rimzah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rekomendasi DPRD

DPRD Kota Malang merekomendasikan beberapa hal kepada pemkot untuk penanganan masalah banjir. Yaitu, memperbanyak pembuatan sumur resapan di Kota Malang sehingga dapat membantu mengurangi masalah banjir.

Serta menyelesaikan masalah hukum proyek jacking atau pembangunan terowongan drainase di Jalan Bondowoso. Proyek senilai Rp 14,5 miliar pada tahun anggaran 2013 itu sedang dalam proses peradilan melibatkan pihak rekanan dan pemkot.

“Gorong – gorong juga harus dibenahi agar dapat menyalurkan air hujan menuju sungai,” tutur Rimzah.

Untuk jangka pendek, Pemkot Malang harus secara berkala melaksanakan normalisasi drainase di kawasan – kawasan titik rawan banjir. Sehingga saluran drainase dapat berfungsi secara optimal.

“Pemkot Kota Malang juga perlu memiliki peta induk saluran drainase terpadu demi memudahkan mengatasi genangan air di berbagai wilayah kota,” ujar Rimzah.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya