Polisi Tangkap Warga Trenggalek Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian Gus Miftah

Polres Trenggalek menangkap pemuda berinisial H, pelaku dugaan hate speech atau ujaran kebencian terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Mei 2021, 16:26 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2021, 16:20 WIB
Pelaku dugaan ujaran kebencian terhadap Gus Miftah ditangkap polisi (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pelaku dugaan ujaran kebencian terhadap Gus Miftah ditangkap polisi (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Trenggalek - Polres Trenggalek menangkap pemuda berinisial H, pelaku dugaan hate speech atau ujaran kebencian terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial Instagram hingga viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, diduga pelaku merupakan warga Desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek ini diamankan oleh jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Doni, Rabu (26/5/2021).

Doni menjelaskan, berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata:

Koe ojo dakwah kowe asu du kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kiai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti).

Tak berhenti di situ, lanjut Doni, diduga pelaku kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat:

Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kiai itu bagaimana cok).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jerat Hukum

"Mengetahui hal tersebut, kami melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek, hingga berhasil mengamankan dirumahnya tanpa perlawanan," ucap Doni.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Doni, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone.

"Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya