Pos Penyekatan Kedua Sisi Suramadu Beroperasi 24 Jam Nonstop

Dari keterangan Kasitipol Polrestabes Surabaya, Kompol Lukito saat berada di lokasi, mengatakan penyekatan ini dilakukan dalam waktu 24 jam dari pagi hingga malam.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Jun 2021, 17:27 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2021, 17:27 WIB
Penyekatan pengendara untuk tes Covid-19 di Jembatan Suramadu. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Penyekatan pengendara untuk tes Covid-19 di Jembatan Suramadu. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengecek posko penyekatan di arus jembatan Suramadu, baik disisi Surabaya dan Madura dengan tujuan memberantas penyebaran serta antisipasi adanya varian baru covid-19.

Dari keterangan Kasitipol Polrestabes Surabaya, Kompol Lukito saat berada di lokasi, mengatakan penyekatan ini dilakukan dalam waktu 24 jam dari pagi hingga malam. Menurutnya, setiap warga yang hendak melakukan penyebrangan di Jembatan Suramadu dihentikan dan diperiksa.

“Apabila warga yang akan menyebrang dapat menunjukkan surat keterangan swab dari pihak Rumah Sakit atau Puskesmas, maka kami mempersilakan. Namun, apabila tidak bisa menunjukkan surat tersebut, maka mereka kami hentikan dan swab di posko penyekatan,” ucapnya, Kamis (17/06/2021).

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Surabaya Eddy Chrinstijanto yang sedang memantau posko-posko disisi wilayah Madura mengatakan, tujuan dari penyekatan ini adalah bermaksud untuk mengatasi masalah kasus covid-19 yang pernah meningkat beberapa pekan terakhir dengan cara menscrining serta melakukan tes swab di Pintu Masuk Jembatan Suramadu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perhatikan Prokes

“Harapan kami, dengan dilaksanakannya kegiatan ini demi kesehatan kita semua,” tutur, Kasat Pol PP Kota Surabaya, Eddy Chrinstijanto.

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir pernah menyampaikan bawah pihaknya tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, akan tetapi Ia menekankan untuk tetap memperhatikan kedisiplinan proktokol kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya