Liputan6.com, Jember - Anggota DPRD Jember Imron Baihaqi divonis 25 hari oleh Pengadilan Negeri Jember terkait kasus penganiayaan.
"Majelis hakim telah membacakan vonis terdakwa anggota DPRD Jember yang dinilai telah terbukti dan bersalah dengan menjatuhkan putusan 25 hari kurungan badan," kata Humas PN Jember Slamet Budiono dikutip dari Antara, Senin (16/8/2021).
Baca Juga
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Advertisement
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember yang menuntut satu bulan penjara dan bayar perkara sebesar Rp 5.000, karena Imron Baihaqi terbukti bersalah menganiaya.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU karena perkara tersebut sudah melalui jalan damai, bahkan korban meminta terdakwa dibebaskan dari hukuman," tuturnya.
Sementara itu, Nur Wakib selaku penasihat hukum terdakwa Imron Baihaqi mengatakan putusan hakim PN Jember kepada kliennya yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan merupakan putusan yang sudah adil.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Akui Salah
"Klien saya divonis 25 hari penjara dan dalam persidangan mengakui apa yangg telah diperbuatnya adalah salah, sehingga sudah meminta maaf, baik kepada korban maupun masyarakat," katanya.
Dengan vonis tersebut, terdakwa tidak harus menjalani kurungan badan lagi karena sudah menjalani 16 hari tahanan di Lapas kelas IIA Jember dan 50 hari tahanan kota yang menjadi seperlimanya 10 hari jumlahnya dari tahanan badan, sehingga kliennya sudah menjalani kurungan selama 26 hari.
Setelah majelis hakim membacakan putusan atas kasus penganiayaan itu, anggota DPRD Jember Imron Baihaqi langsung bebas karena sudah menjalani hukuman tersebut.
Advertisement