Napi Pelaku Penganiayaan di Lapas Jember Dipindah ke Nusakambangan

Pelakunya berinisial IP yang merupakan napi kasus pembunuhan, sedangkan korban yang dipukul berinisial AM merupakan napi baru.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2021, 13:09 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 13:09 WIB
nusa kambangan
Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Antara)

Liputan6.com, Jember - Seorang narapidana (napi) pelaku penganiayaan terhadap napi lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Jawa Timur, dipindah ke lapas berkeamanan tinggi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Lapas Kelas II-A Jember Sarwito menjelaskan bahwa pemindahan napi berinisial IP itu dilakukan pada akhir September 2021.

"Pelaku penganiayaan berinisial IP dan narapidana yang merekam kejadian itu berinisial SA dikirim ke Nusakambangan pada akhir September 2021 karena kejadian itu menjadi atensi pimpinan," katanya di Jember, Selasa (5/10/2021), dilansir dari Antara.

Video narapidana yang menganiaya narapidana lainnya di dalam lapas dengan durasi sekitar 36 detik itu beredar melalui pesan whatsApp terjadi di Lapas Kelas II-A Jember pada 4 September 2021, namun pihak lapas baru mendapatkan video itu pada akhir September 2021.

"Kami langsung membentuk tim internal untuk melakukan klarifikasi kebenaran video pemukulan narapidana itu dan memang benar kejadian itu terjadi di Lapas Jember," tuturnya.

Ia menjelaskan pelakunya berinisial IP yang merupakan napi kasus pembunuhan, sedangkan korban yang dipukul berinisial AM merupakan napi baru yang menjalani masa pengenalan lingkungan dan narapidana yang merekam video kekerasan itu berinisial SA

"Napi mendapatkan gawai yang digunakan untuk merekam kejadian itu dari napi yang sudah bebas dan yang bersangkutan dipindahkan juga ke Nusakambangan pada 28 September 2021," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Mata-Mata Polisi

Berdasarkan hasil klarifikasi tim internal, lanjut dia, penganiayaan itu terjadi karena korban AM dituduh oleh pelaku sebagai mata-mata polisi sebelum masuk ke lapas.

Atas kejadian itu, sejumlah warga binaan dan petugas Lapas Kelas II-A Jember diperiksa oleh tim gabungan dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM dan Kanwil Jawa Timur.

"Kami melakukan antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dengan mengumpulkan semua narapidana untuk diberi edukasi," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya