2 Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Sidoarjo, Rugi Negara Rp 1,9 Miliar

Akibat perbuatan kedua tersangka, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,925 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2021, 08:13 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 08:13 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Sidoarjo - Dua tersangka tindak pidana pajak berinisial ATS dan BR diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Penyerahan dua tersangka yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyertakan barang bukti.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna mengatakan, tersangka ATS selaku direktur utama PT JTI yang beralamat di Sidoarjo diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

"Selain itu, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT JTI, selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016," katanya, Rabu (14/12/2021), dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, tersangka ATS dibantu oleh tersangka BR yang juga direktur PT JTI sekaligus penanggung jawab atas pembukuan dan pembayaran faktur pajak atas laporan SPT masa pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT JTI yang disampaikan atau diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

"Akibat perbuatan kedua tersangka, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,9 miliar," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

3 Kasus Pidana Pajak

Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Sebelumnya, tiga tersangka dengan kasus yang sama, yakni penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 2021," katanya.

Berikutnya, kata dia, pada 17 November 2021 Kanwil DJP Jawa Timur II kembali menindak tegas pelaku pengemplang pajak dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

"Dengan demikian, dalam satu tahun ini sudah ada tiga kasus pidana pajak yang telah dilakukan tindakan penegakan hukum oleh Kanwil DJP Jawa Timur II," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya