Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual untuk Kemerdekaan Finansial

Bane menuturkan, pencatatan Kekayaan Intelektual kini dapat dilakukan secara online melalui dgip.go.id dan biayanya murah mulai dari Rp200.000 untuk UMK.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2022, 21:21 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2022, 15:16 WIB
Staf Khusus Menkumham Bane Raja Manalu. (Istimewa)
Staf Khusus Menkumham Bane Raja Manalu. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menkumham Bane Raja Manalu, terus menyosialisasikan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual. Bane menegaskan, perlindungan Kekayaan Intelektual penting sebagai salah satu cara mencapai kemerdekaan finansial

Pada Sabtu (25/6/2022), Bane yang menjadi salah satu pembicara dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang mengangkat tema "Penguatan Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk Publik", menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat mencatatkan Kekayaan Intelektualnya.

"Betapa pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual dan merek supaya orang lain tidak sembarangan memakai atau mengakui merek kita, dan dengan mendaftarkan merek kita bisa mendapatkan royalti yang bahkan dapat diteruskan ke anak-cucu kita," kata Bane.

"Manfaat ekonomi dari perlindungan Kekayaan Intelektual bisa membuat kita mencapai kemerdekaan finansial, merdeka secara keuangan," lanjut Bane.

Alumni Universitas Indonesia tersebut menuturkan, pencatatan Kekayaan Intelektual kini dapat dilakukan secara online melalui dgip.go.id dan biayanya murah mulai dari Rp200.000 untuk UMK.

Selain itu, Kemenkumham juga mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun Hak Cipta, dan meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta dari yang semula 1 hari menjadi selesai tak lebih dalam 10 menit.

"Inovasi dan sosialisasi terus kami lakukan untuk perkuat layanan Kekayaan Intelektual, memudahkan masyarakat melindungi karya ciptanya," ungkap Bane.

 

Pentingnya Sosialisasi

Seorang peserta, Sebastian Hutabarat, mengapresiasi sosialisasi perlindungan Kekayaan Intelektual yang dilakukan Kemenkumham. Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan supaya masyarakat memahami dan program dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

"Bagus banget acara sosialisasi Kekayaan Intelektual ini, kami jadi tahu dan senang karena merasa dekat dengan pembuat kebijakan," ungkap Sebastian.

"Kebijakan lain yang dibuat Kemenkumham juga bagus, bikin paspor makin mudah dan makin cepat," sambung pelaku UMKM tersebut.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya