Imigrasi Blitar Deportasi 3 Warga Asing Melebihi Izin Tinggal

Menurut Arief, potensi deportasi tetap ada karena banyak warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) dan menikah dengan WNA.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2021, 13:09 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi Deportasi (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Deportasi (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Blitar - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira menyatakan, pihaknya mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) selama 2021 karena melebihi izin tinggal.

Tiga WNA yang dideportasi, yakni Chang Ti Na (perempuan) asal Taiwan. Ia sudah overstay lebih dari 60 hari dan dijerat dengan Pasal 78 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan dideportasi pada 23 Maret 2021.

Kedua, Jasper Leung (laki-laki) dari Amerika. Ia terlibat pemalsuan persyaratan izin tinggal sehingga dijerat Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dikenai pendetensian dan dideportasi pada 21 April 2021.

Ketiga, Sadhan Kumar Biswas (laki-laki) dari India. Ia overstay lebih dari 60 hari dan dijerat Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dilakukan pendetensian dan deportasi pada 25 Mei 2021.

"Untuk sementara tiga orang asing kami deportasi, tapi tidak menutup kemungkinan pada 2022 ada beberapa orang asing yang bakalan overstay karena terkendala penerbangan," kata Arief Yudistira, dikutip dari Antara, Kamis (30/12/2021).

Menurut Arief, potensi deportasi tetap ada karena banyak warga negara Indonesia yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) dan menikah dengan WNA.

Walaupun ada kemungkinan, papar dia, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya WNA yang melebih izin tinggal.

"Kami belum terima informasi dari masyarakat. Tapi, kan banyak juga TKI di Tulungagung dan Blitar yang suami atau istri dari orang luar negeri. Kami harus melakukan pendataan dan sosialisasi agar tidak ada yang overstay," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Koordinasi dengan Timpora

Pihaknya terus berkoordinasi dengan timpora (tim pengawasan orang asing) di seluruh wilayah Imigrasi Blitar. Komunikasi dilakukan salah satunya membantu Imigrasi Blitar untuk mengawasi keberadaan WNA di daerahnya.

Di wilayah Imigrasi Blitar, jumlah timpora ada 47 tim yang meliputi tingkat kota/kabupaten dan tingkat kecamatan. Beberapa jajaran yang tergabung, misalnya ada camat, kepala KUA, danramil, kapolsek, hingga kepala desa.

Imigrasi Blitar telah melakukan operasi gabungan memantau keberadaan WNA baik di Kota/Kabupaten Blitar serta Tulungagung. Selain perusahaan, operasi dilakukan di kediaman mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Tulungagung.

Pihaknya berharap dengan komunikasi intensif tersebut bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan WNA, katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya