Pengaruh Miras, Pria di Banyuwangi Sabet Rekannya dengan Parang

Seorang pria berinisial WY (37) asal Tegaldlimo, Banyuwangi diamankan polisi. Karena pengaruh minuman beralkohol (Minol) ia diduga tega membacok rekannya hingga terluka parah.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 23 Feb 2022, 16:13 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 16:13 WIB
Ilustarasi pembacokan (Istimewa)
Ilustarasi pembacokan (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang pria berinisial WY (37) asal Tegaldlimo, Banyuwangi diamankan polisi. Karena pengaruh minuman beralkohol (Minol) ia diduga tega membacok rekannya hingga terluka parah.

Korban yakni Riyani (48) yang tak lain merupakan tetangga pelaku. Ia terluka parah disebagian tubuhnya karena tebasan senjata tajam.

Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022) lalu. Bermula saat keduanya mencari belut bersama. Saat itu pelaku menggunakan parang untuk mencari belut.

"Keduanya saat itu juga membawa miras jenis arak dan meminumnya bersama," kata Lita, sapaan akrabnya, di Banyuwangi Selasa (22/2/2022).

Entah karena apa, usai menenggak miras itu keduanya justru terlibat pertengkaran. Untuk meredam, korban pun mengajak pelaku untuk pulang.

"Ajakan itu justru disambut dengan sabetan parang ke tubuh korban. Korban sempat berupaya merebut parang namun gagal. Pelaku membuang parang lalu kabur," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Hukuman Maksimal

Ilustrasi Pembunuhan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Pembunuhan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Saat itu korban meminta tolong kepada warga. Warga yang mendengar teriakan korban akhirnya membawanya ke rumah sakit. Selanjutnya korban pun melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tegaldlimo.

"Satu hari berselang pelaku berhasil diamankan. Termasuk barang bukti parang dan satu botol kecil bekas arak. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun pejara," tandasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya