Karaoke, Spa dan Diskotek di Surabaya Wajib Tutup Saat Ramadan

Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya, termasuk TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Mar 2022, 05:08 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 05:08 WIB
Satpol PP Surabaya menindak tempat hiburan yang masih beroperasi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Satpol PP Surabaya menindak tempat hiburan yang masih beroperasi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, pihaknya mewajibkan semua Rumah Hiburan Umum (RHU) tutup pada saat Ramadan.

"Kami sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha menjelang bulan suci Ramadan," ujarnya, Selasa (29/3/2022).

Surat imbauan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.

“Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri,” kata Eddy.

Adapun peraturan penting itu adalah kegiatan sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha spa diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya.

“Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran,” tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lakukan Pengawasan

Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha rumah biliar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Namun, hal itu harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, dan harus berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu salat maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya salat Isya’ dan tarawih,” katanya.

Eddy menegaskan bahwa dengan adanya peraturan ini, maka jajaran Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya, termasuk TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

"Kita akan laporkan ke dinas pariwisata, entah itu di kita (Pemkot Surabaya) maupun di provinsi, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya