Dugaan Penipuan, Bos Koperasi di Banyuwangi Segera Disidang

Kejaksaan Negeri Banyuwangi menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat LW, Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 30 Mar 2022, 18:08 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 18:08 WIB
Tersangka LW dibawa menuju Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk diperiksa kasus dugaan penggelapan dan penipuan. (Istimewa)
Tersangka LW dibawa menuju Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk diperiksa kasus dugaan penggelapan dan penipuan. (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat LW, Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara.

"Benar, ada pelimpahan kasus LW dari Polda Jatim yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," kata Kasi Intel Kejari Banyuwangi Mardiyono, Rabu (30/3/2022).

Mardiyono menyebut, pelimpahan berkas tersebut atas kasus penipuan dan penggelapan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap itu ada 10 orang yang menjadi pelapor. Mereka bersama-sama melaporkan LW yang sebagai Manager KSP Tinara.

"Kerugiannya Rp 14,4 miliar. Untuk aset masih belum kita cek, tadi hanya dokumen-dokumen terkait warkat dan yang terkait koperasi simpan pinjam itu," jelasnya.

Dalam kasus ini LW dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Usai menerima pelimpahan berkas, Kejaksaan Negeri Banyuwangi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka LW.

"Mulai hari ini yang bersangkutan ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari. Dalam jangka waktu sebelum 20 hari itu kita harus limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan perkaranya," tegasnya.

KSP Tinara yang berlokasi di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi tersebut, sudah memakan korban 416 orang nasabah. Dengan total kerugian mencapai Rp 260 miliar. KSP Tinara tidak mampu membayar bunga sejak September 2019, sehingga dilaporkan nasabahnya ke Polda Jatim pada 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Nasabah Tuntut Pengembalian Uang

Para nasabah KSP Tinara tuntut pengembalian dana investasi mereka. (Istimewa)
Para nasabah KSP Tinara tuntut pengembalian dana investasi mereka. (Istimewa)

Salah satu korbannya adalah Vivi, warga Kecamatan Genteng ini mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1,25 miliar.

Vivi bersama keluarganya menginvestasikan dananya ke KSP Tinara sejak empat tahun lalu. Sebelumnya, pembayaran dalam investasi tersebut cukup lancar. Namun, sejak September 2019 tidak ada pembayaran sama sekali. "Untuk tujuh orang yang dalam grup saya sendiri, kerugiannya sekitar Rp 14 mliar," terangnya.

Sementara jumlah nasabah KSP Tinara yang diketahui Vivi yakni sekitar 416 orang. Sedangkan keseluruhan kerugiannya mencapai Rp 260 miliar. "Kita berharap bisa diproses secara hukum, bahkan dikembalikan kerugian para nasabah,” harapnya.

 

 


KSP Tinara Dinyatakan Pailit

Sementara itu, Kuasa Hukum LW, Eko Sutrisno mengatakan, jika KSP Tinara sudah dinyatakan Pailit pada 20 Januari 2020. Sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan Nomor 76/Pdt.sus-PKPU/PN.Niaga.Sby Jo No. 76/Pdt.sus-Pailit/PN.Niaga.Sby, yang menyatakan bahwa KSP Tinara telah pailit.

"Klien kami telah ditahan, tapi kita tetap memandang bahwa ini ada asas praduga tak bersalah. Jadi nanti kita buktikan di dalam persidangan, bagaimana nanti fakta-fakta persidangan yang terungkap nanti. Juga kita lakukan pembelaan sesuai porsinya masing-masing," jelasnya.

Eko mengatakan, seluruh hak-hak tersangka tentunya akan dilakukan. Salah satunya yakni rencana pengajuan permohonan penangguhan penahanan.

"Jadi kita akan ajukan permohonan dan mudah-mudahan apa yang kita mohonkan bisa diamini oleh pemangku kebijakan," ujarnya.

Eko menegaskan, kliennya sudah dinyatakan pailit, baik dari sisi pribadi maupun dari sisi badan hukumnya, sehingga menurutnya untuk pembayaran-pembayaran selanjutnya itu menjadi kewenangan kurator. Termasuk aset-aset juga sudah disita kurator semua.

"Kita hanya sebagai pengacara di perkara 372 dan pasal 378. Untuk perkara yang lain, kepailitan, dan aset menjadi kewenangan korator," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya