Liputan6.com, Banyuwangi - Sebagai upaya menciptakan Kondusifitas selama bulan Ramadhan, Polresta Banyuwangi melalui Polsek jajaran melakukan razia petasan di daerahnya
Seperti halnya yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kota Banyuwangi ini. Dipimpin oleh Kapolsek AKP Kusmin razia menyasar sejumlah pedagang petasan di yang ada di Pasar Banyuwangi.
Pihaknya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat gara-gara sebuah petasan.
Advertisement
Apalagi, kata Kusmin, aturan petasan sudah diatur dalam Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kami memberikan himbauan kepada kios pengecer agar tidak menjual-belikan petasan," ucap Kusmin, Minggu (10/4/2022).
Amankan Ratusan Butir Petasan
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan ratusan butir petasan berbagai jenis dari sejumlah pedagang.
Adapun jumlah barang yg diamankan yakni 26 bungkus petasan kecil, 45 bungkus petasan merek ground blooming flower, serta 299 pcs petasan merk sho ting mouse.
"Petasan yang diamankan berbagai jenis dan bentuk itu langsung diamankan di Polsek Banyuwangi," pungkas Kusmin.
Pihaknya meminta agar warga tidak menjual dan memainkan petasan. Pasalnya penggunaan petasan sangat membahayakan dan mengganggu aktivitas ibadah masyarakat selama Ramadhan
Advertisement