Motor Curian Mogok, Pelaku Curanmor di Banyuwangi Diciduk Warga

Pria asal Desa Lempeji, Kecamatan Mumbulsari, Jember itu kedapatan mencuri motor Supra bernopol W-3144-GY milik Misnadiono, warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu Banyuwangi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 29 Apr 2022, 21:07 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2022, 21:07 WIB
Pelaku ML (kaos putih tengah) diamankan polisi setelah kepergok warga mencuri speda motor. (Istimewa)
Pelaku ML (kaos putih tengah) diamankan polisi setelah kepergok warga mencuri speda motor. (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang pria berinisial ML (35) diamankan Polresta Banyuwangi karena kasus pencurian sepeda motor. Ia tertangkap saat motor curiannya mogok.

Pria asal Desa Lempeji, Kecamatan Mumbulsari, Jember itu kedapatan mencuri motor Supra bernopol W-3144-GY milik Misnadiono, warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu Banyuwangi.

Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, insiden itu terjadi pada Selasa (26/4/2022).

Kronologi bermula saat motor terparkir di depan rumah korban. Saat itu kondisi kunci motor masih tertaut.

"Korban saat itu berada di dalam rumah. Motor saat itu hendak di servis," kata Lita, Jumat (29/4/2022).

Saat itu kondisi sepi sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri motor tersebut. Dengan cepat Ia langsung membawa kabur motor itu.

Apes, karena kondisinya tidak berada pada kondisi prima motor itu lantas mogok. Alhasil ia pun mendorong motor itu.

Saat itu warga setempat sudah mendengar kabar adanya pencurian motor. Warga lantas melakukan pengejaran.

Mengakui Perbuatan

Polisi Bekuk Buronan Begal Residivis Kasus Pencurian 
Ilustrasi pencurian motor.

Mengetahui motor milik korban dibawa oleh orang tak dikenal warga lantas menghadang. Dihadapan banyak warga pria itu tak berkutik dan pasrah.

"Pelaku lalu diamankan oleh warga dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sempu. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Selain pelaku, lanjut Lita, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya motor Supra W-3144-GY, warna hitam dan 1 buah anak kunci sepeda motor.

"Pelaku disangkakan dengan 362 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

 

Cek Fakta Infografis pencurian data 3
Cek Fakta Infografis pencurian data 3
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya