Kecelakaan Maut di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Penumpang Bus Tewas

Kronologi kejadian berawal saat bus maut tersebut yang membawa penumpang kurang lebih 25 orang diketahui berangkat dari Jogjakarta tujuan Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Mei 2022, 10:36 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2022, 12:37 WIB
Sebuah bus mengalami kecelakaan maut terjadi di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Sebuah bus mengalami kecelakaan maut terjadi di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kecelakaan maut terjadi di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto. Tercatat ada 13 orang dinyatakan meninggal dunia dan 12 orang lainnya menderita luka berat.

"Kejadian itu terjadi Senin (16/5/2022) sekitar pukul 06.15 WIB. Kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah Bus Ardiansyah dengan nopol S 7322 UW. Pengemudi bus diketahui bernama Ade Firmansyah," ujar Kasat PJR Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi, Senin (16/5/2022).

Kronologi kejadian berawal saat bus maut tersebut yang membawa penumpang kurang lebih 25 orang diketahui berangkat dari Jogjakarta tujuan Surabaya.

Bus melaju dengan kecepatan sedang di lajur lambat. Saat tiba di km 712+200 /A, kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang VMS (Variable Message Sign) di pinggir bahu jalan tol sehingga terguling.

"Diduga kecelakaan  karena driver mengantuk ya, tapi ini dinamis ya, karena sopirnya masih luka berat. Belum bisa dimintai keterangannya," ucap Dwi.

Luka Berat

Bus Ardiansyah dengan nopol S 7322 UW hancur akibat kecelakaan di tol Sumo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Bus Ardiansyah dengan nopol S 7322 UW hancur akibat kecelakaan di tol Sumo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Dwi mengatakan, saat ini sejumlah penumpang yang mengalami luka berat maupun meninggal dunia masih dalam pendataan. Mereka pun, dirawat di berbagai rumah sakit terdekat yang ada di Sidoarjo dan Mojokerto.

"Paling banyak di RS Wahidin Mojokerto," ujarnya.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya