Liputan6.com, Surabaya - Polisi belum menetapkan sopi Bus Ardiansyah yakni Ade Firmansyah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Surabaya - Mojokerto pada Senin pagi (16/5/2022).
"Tersangka masih belum, semuanya masih menjadi saksi karena untuk menentukan tersangka harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Jadi, tidak ada penahanan kepada dua orang pengemudi tersebut," jelas Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu Umam, Kamis (19/5/2022).
Bus Ardiansyah bernomor polisi S 7322 UW mengalami kecelakaan di KM712+400 Jalur A, Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) pada Senin (16/5) pagi, pukul 06.15 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan belasan penumpang lainnya luka-luka, termasuk sopir bus.
Advertisement
Umam menyatakan, Polres Mojokerto Kota membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Tim khusus yang menangani kasus kecelakaan bus di Tol Sumo itu melibatkan Satuan Lalu Lintas, Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, dan juga Bagian Operasional.
Tidak Ada Pengereman
Dirlantas Polda Jatim Kombes Polisi Latif Usman menyatakan tidak ada pengereman saat kecelakaan maut di Tol Sumo itu terjadi.
"Tidak ada. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), tidak ada bekas pengereman, sama sekali. Kami masih akan terus melakukan pendalaman," kata Latif.
Ia mengungkapkan saat melaju, bus PO Ardiansyah tidak mengalami oleng. Sopir sempat menyalip kendaraan truk di depannya melalui jalur cepat di sekitar KM711. Setelah itu, bus kembali ke jalur lambat dan oleng ke kiri.
"Soal kelaikan kendaraan, kami masih koordinasi dengan dinas perhubungan dengan ATPM, kir-nya kapan, masih layak atau tidak, nanti kami uji," ujarnya.Pewarta: Indra Setiawan
Advertisement