Liputan6.com, Surabaya - Polres Tuban melarang hiburan live musik di kegiatan Car Free night (CFN) di taman Sleko Tuban. Hal tersebut buntut dari tawuran antar penonton ketika live musik tersebut pada beberapa minggu lalu.
Sikap Korps Bhayangkara itu disampaikan Kapolres Tuban AKBP Darman, dengan melayangkan surat kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, terkait permohonan peniadaan kegiatan live musik dalam kegiatan Car Free Night.
Permohonan surat tersebut dengan nomor B/1324/VI/HUK.5.5/2022, tertanggal 14 Juni 2022. Dimana, surat disampaikan bupati karena hiburan live musik di car free night pernah menimbulkan tawuran antar penonton pada Sabtu malam (4/6/2022).
Advertisement
“Live musik di car free night telah terjadi tawuran yang menyebabkan adanya komplain dari warga sekitar dan kejadian tersebut di upload di IG @tuban viral yang menyebabkan banyak reaksi pro dan kontra nitizen melalui dunia maya,” kata Kapolres Tuban dikutip dalam surat permohonan, Jumat (17/6/2022).
Kepolisian menilai peniadaan atau melarang live musik didalam kegiatan car free night itu untuk mencegah timbulnya korban dan konflik sosial di kemudian harinya. Termasuk menciptakan suasana kondusif ketika kegiatan car free night digelar pada setiap Sabtu malam.
“Guna mencegah terjadinya kejadian yang sama yang dapat menimbulkan banyak korban dan konflik sosial dikemudian hari, mohon berkenan bupati untuk meniadakan live musik pada acara Car Free Night,” ungkap Kapolres Tuban.
Saling Senggol
Sebatas diketahui, tawuran antar penonton terjadi dalam hiburan live musik di kegiatan car free night, Sabtu malam (4/6/2022). Tawuran tersebut diduga dipicu karena terjadi saling senggol antar penonton diakhir lagu musik.
Aksi tawuran tersebut terekam kamera handphone penonton. Kemudian video tersebut menjadi viral di media sosial setalah diposting di Instagram tuban viral, dan menimbulkan pro kontra para nitizen di dunia maya.
Advertisement