Liputan6.com, Jember - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember menggelar pencatatan perkawinan atas 40 pasangan non muslim. Mereka sebelumnya menikah, namun belum tercatat status perkawinannya akhirnya ditertibkan, dengan dikeluarkan akta perkawinan yang disahkan langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto.
Hendy mengatakan, pernikahan yang sah menurut hukum agama dan negara, memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak, khususnya pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, misalnya untuk pembagian warisan, mengurus akta kelahiran anak, antisipasi jika terjadi perceraian, dan lain sebagainya.
"Sebaliknya perkawinan yang belum atau tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan akan merugikan pihak suami, istri, anak, bahkan pihak lainnya, pencacatan sipil juga menjadi awal mula hak-hak warga negara,” ujar Hendy, Selasa (12/7/2022).
Advertisement
Dalam acara tersebut juga terdapat satu pasangan muslim yang menerima akta pernikahan, mewakili dari 74 pasangan muslim peserta isbat nikah. Seluruh pasangan yang menerima akta perkawinan kali ini telah mengikuti isbat nikah sebelumnya.
Gratis
Hendy berharap bagi masyarakat Jember yang belum mencatatkan perkawinannya supaya segera mendaftarkan diri kepada Dispendukcapil Jember untuk dicatatkan, dan Hendy menegaskan pelayanan tersebut gratis.
Ia juga mengintruksikan Kepala Dispendukcapil Jember untuk jemput bola terhadap pasangan suami istri yang belum tercatat perkawinannya.
“Kabarkan kepada siapapun, bahwa perkawinan itu harus tercatat dan bagi yang belum tercatat harap mengurus pencatatan perkawinannya, datanglah ke Dispendukcapil, nanti dilayani oleh petugasnya dan pelayanannya gratis,” pungkas Hendy.
Advertisement