Liputan6.com, Situbondo - Sahwani (44) tersangka kasus pembunuhan ibu kandungnya di Situbondo dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi mengatakan Sahwani ditetapkan tersangka setelah sehari sebelumnya ditahan atas dugaan pembunuhan terhadap Nenek Riyani (80) yang tak lain adalah ibu kandung tersangka.
Baca Juga
"Hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, setelah tersangka mengakui perbuatannya," kata AKP Dhedi di Situbondo, dilansir dari Antara, Senin (18/7/2022).
Advertisement
Menurut ia, Sahwani ditetapkan tersangka berdasarkan pengakuannya yang telah membunuh ibu kandungnya sendiri yang dipicu oleh pertengkaran hingga berujung maut. Korban ditemukan tewas oleh tetanga di dalam rumahnya di Desa/ Kecamatan Jangkar, pada Rabu, 6 Juli 2022.
Sebelumnya, lanjut AKP Dhedi, pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Namun, laporan tersebut dicabut karena tidak mengarah ke pasal pencurian dan kekerasan.
"Kemarin lusa laporan pencurian dengan kekerasan sudah dicabut karena tidak mengarah ke pasal 365. Sehingga kami jerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun," ucapnya.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan bekas luka cekikkan di leher. Selanjutnya, jasad korban ditemukan oleh tetangga sekitar pukul 08:30 WIB pada Rabu, 6 Juli 2022.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.