Liputan6.com, Probolinggo - Kasus perceraian di Kota Probolinggo diprediksi masih akan tinggi tahun ini. Jika pada 2021 angka perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) ada 522 kasus, hingga Juli 2022, gugatan perceraian yang masuk PA sudah mencapai 292 kasus.
Panitera Muda Hukum PA Kota Probolingo Siti Nurul Qomariyah menyebutkan, 292 kasus perceraian yang dikabulkan bersama dari 363 perkara talak yang sebelumnya diajukan ke PA Kota Probolinggo.
Siti menjelaskan banyaknya pengajuan cerai tersebut umumnya didominasi pernikahan dini dan faktor ekonomi. Pihaknya sebenarnya sudah mewanti-wanti pihak KUA agar menolak dan memberi syarat khusus bagi masyarakat yang akan mengajukan pernikahan dini.
Advertisement
“Syarat itu seperti harus menyertakan KK dan KTP Orangtua kedua belah pihak, surat kesehatan dokter dan bidan jika hamil di luar nikah, serta syarat lainya,”papar Siti, Jumat (5/8/2022).
Siti berharap para orangtua agar bisa mengedukasi anaknya sebaik mungkin. Itu karena pernikahan dini menjadi pemicu utama dari ketidaksiapan mental dan pemikiran anak dalam membangun hubungan rumah tangga yang harmonis.
Edukasi Orangtua
“Semisal saat rumah tangga si anak perempuan mendapati konflik karena mentalnya, maka bersangkutan biasanya memilih pulang ke rumah asalnya, itu membuat pihak laki-laki akhirnya tidak betah. Sehingga kemudian mengajukan cerai," kata Siti.
Dengan banyak kasus perceraian dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Siti memperkirkan jumlah tersebut akan terus meningkat apabila peran orang tua kurang maksimal dalam menjaga dan membimbing anaknya yang menikah di usia masih muda.
Advertisement