Liputan6.com, Probolinggo - Seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di Kota Probolinggo menjadi korban perkosaan tiga teman sebayanya dan seorang yang sudah dewasa. Bahkan salah satu pelaku merupakan tetangga korban.
Korban asal Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, itu diperkosa keempat pelaku pada Senin 9 Mei atau tiga bulan yang lalu.
Kasubak Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah membenarkan peristiwa tersebut. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Advertisement
“Setelah diselidiki ada empat pelaku yang terlibat rudapaksa tersebut,” ujar Zainullah di Probolinggo, Kamis (4/8/2022).
Zainullah menyebut keempat pelaku itu di antaranya MAZ (16), pelajar warga Kedupok, MF (16) pelajar warga Kademangan, MS (17) pelajar warga Kecamatan Sumberasih, dan DWP (20) pekerja swasta warga Sumberasih.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan korban diketahui dirudapaksa para pelaku di areal mata air Sumber Ardi berlokasi di Kelurahan Sumberwetan, Kecamaan Kedupok,” tambah Zainullah.
Polisi menangkap keempat pelaku di rumahnya masing-masing. Dari keterangan pelaku, korban tidak berdaya diperkosa para pelaku setelah dicekoki minimuman keras oleh para pelaku.
“Setelah korban setengah sadar itu, pelaku MAZ kemudian menyeret korban ke semak- semak sekitar sumber mata air. Kemudian korban diperkosa secara bergilir,” kata Zianullah.
Kata Zainullah, pertemuan korban dengan para pelaku awalnya tidak sengaja. Saat itu korban sedang diminta keluarganya untuk berbelanja.
“Sepulang dari belanja korban kemudian diajak ke sebuah tempat, lalu kemudian dicekoki miras hingga tidak sadarkan diri. Setelah tidak berdaya disitulah keempat pelaku itu melakukan perbuatanya secara bergilir,” paparnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah diperkosa, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian
“Setelah mengatahui anaknya jadi korban pemerkosaan, orang tua korban langsung melaporkan ke polisi dan saat ini pelaku masih terus kita pemeriksaan intensif,”tambah Zainullah.
Untuk mempertangung jawabnya para pelaku dijerat Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2002, tentang perlindungan anak anak dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman 15 tahun penajara,” pungkas Zainullah.
Advertisement