Masih Berstatus Waspada, Pendaki Dilarang Kibarkan Merah Putih di Puncak Raung

Peningkatan status waspada (level 2) Gunung Raung itu tertuang dalam surat edaran Badan Geologi pada E380.Lap/GL.05/BGL/2022, tertanggal 29 Juli 2022.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 17 Agu 2022, 09:56 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2022, 19:03 WIB
Puncak Gunung Raung (Istimewa)
Puncak Gunung Raung (Istimewa)

 

Liputan6.com, Banyuwangi - Mengibarkan bendera merah putih di puncak gunung pada perayaan HUT RI  adalah salah satu hobi yang banyak digemari para pendaki. Salah satu gunung yang kerab menjadi pilihan adalah Gunung Raung.

Gunung dengan ketinggian 3.332 mdpl itu menjadi primadona karena memang memiliki jalur ekstrem. Sehingga mereka merasa ada tantangan tersendiri ketika merayakan hari kemerdekaan di sana.

Namun, pengibaran bendera merah putih di puncak Raung dilarang tahun ini. Sebabnya, saat ini gunung tersebut baru saja erupsi dan kini masih berstatus waspada (level 2).

Kepala pos pengamatan Gunung api (PPGA) Raung Mukijo mengatakan, status waspada Gunung Raung belum dicabut. Meski sampai saat ini kondisi Raung tidak mengeluarkan gejala letusan.

"Rekomendasi masih sama, karena status masih waspada," kata Mukijo, Rabu (10/8/2022).

Peningkatan status waspada (level 2) Gunung Raung itu tertuang dalam surat edaran Badan Geologi pada E380.Lap/GL.05/BGL/2022, tertanggal 29 Juli 2022. Dalam surat edaran itu, tertuang pula rekomendasi terkait dengan antisipasi erupsi Gunung Raung.

Beberapa rekomendasi itu, kata Mukijo, adalah masyarakat dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius 3 km.

"Untuk itu pendakian juga tidak diperkenankan dilakukan. Termasuk itu (pengibaran bendera merah putih saat HUT ke 77 RI)," tegasnya.

Pos Pendakian Ditutup

Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pelarangan pendakian di gunung Raung, melalui Dusun Wonorejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.

"Pos pendakian kami tutup. Tidak boleh ada pendakian selama status masih waspada," tambahnya.

Badan Geologi, Kementrian Energi Sumber Mineral RI meningkatkan status Gunung Raung dari normal (level 1) menjadi level waspada (level 2). Hal ini dilakukan setelah terjadi erupsi pada Rabu (27/7/2022). Peningkatan status itu tertuang dalam surat edaran 380.Lap/GL.05/BGL/2022, tertanggal 29 Juli 2022.

Dalam surat edaran 380.Lap/GL.05/BGL/2022, tertanggal 29 Juli 2022 tercatat anomali panas yang terdeteksi oleh citra satelit Terra dan Aqua di permukaan kawah terdeteksi pada tanggal 28 Juli 2022 sebesar 2 mW. Ini mengindiikasikan dinamika magma pada perukaan kawah Gunung Raung.

Sementara jenis gempa yang terekam selama periode 1 hingga 26 Juli 2022 yaitu Gempa Hembusan, Tremor, Tektonik Lokal dan Tektonik Jauh. Dengan rincian 377 kali gempa Hembusan, 18 kali gempa Vulkanik Dangkal, 8 kali gempa Tektonik Lokal,

264 kali gempa Tektonik Jauh, dan gempa Tremor menerus dengan amplituda 0.5-8 mm (dominan 1 mm).

Pada tanggal 8 – 19 Juli 2022 terjadi peningkatan Gempa Hembusan hingga mencapai rata rata 28 kejadian per hari. Pemodelan GPS mengkonfirmasi bahwa telah terjadi inflasi di satu titik yang jaraknya lebih dari 10 km dari puncak pada permukaan kawah Gunung Raung periode Juni-Juli 2022 yang dapat disimpulkan bahwa terjadi migrasi massa pada kedalaman (2900 m di bawah puncak) yang menyebabkan perubahan dimensi 1,7 juta m3.

 

 

infografis Status Gunung Berapi
infografis Status Gunung Berapi
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya