Pelaku Penipuan Berkedok Penyalur Tenaga Kerja ke Italia Dibekuk Polisi Jember

Seorang Pria bernama Wahyudi (34) membuat laporan ke Polsek Ambulu, Jember, karena merasa tertipu oleh Pelaku berinisial WW(40)yang menjanjikan bekerja di luar negeri.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 31 Agu 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Pemberangkatan TKI di Jember (Istimewa)
Ilustrasi Pemberangkatan TKI di Jember (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Seorang Pria bernama Wahyudi (34) membuat laporan ke Polsek Ambulu, Jember, karena merasa tertipu oleh Pelaku berinisial WW (40) yang menjanjikan bekerja di luar negeri.

Kapolsek Ambulu AKP Ma’ruf menerangkan, berawal dari laporan korban yang merasa tertipu karena dijanjikan bekerja di Malta, Italia, namun seiring berjalanya waktu janjipun tidak di penuhi oleh pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut anggota Reskim Polsek Ambulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Pelaku berinisial WW(40) yang beralamat di dusun krajan desa kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember

Kronologis kejadian pelaku berjanji memberangkatkan untuk bekerja di luar negeri dengan biaya sebesar Rp13 juta kemudian uang tersebut diserahkan kepada pelaku dan berjanji pada tanggal 27 Januari 2022, korban akan diberangkatkan ke luar negeri bekerja di Malta, Italia.

“Setelah uang diserahkan namun hingga saat ini korban tidak kunjung di berangkatkan bekerja diluar negeri oleh pelaku, Merasa tertipu, akhirnya Korban yg beralamat desa sumber rejo kecamatan ambulu melaporkan kejadian ini ke Polsek Ambulu,” ujar AKP Ma’Ruf  di Jember, Rabu (31/8/2022).

Setelah mendapat laporan, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelau dan berhasil mengamankan WW.

“Dari pemeriksaan Tersangka bahwa benar WW mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut,” tegasnya.


Ancaman Penjara

Selain tersangka WW, petugas juga mengamankan barangbukti Surat kwitansi pembayaran uang kepada terlapor & Surat pernyataan perjajian antara pelapor dengan terlapor

“Kami juga menita sejumlah barang bukti berupa Kwitansi pembayaran dan surat perjanjian kedua bela pihak,” kata Ma’ruf.

Atas Kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Tersangka terancam pidana penjara paling mala 5 tahun,” pungkasnya.

Infografis Ciri-Ciri Orang Miliki Gangguan Kesehatan Mental
Infografis Ciri-Ciri Orang Miliki Gangguan Kesehatan Mental. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya