Jaksa Agung Sebut Sudah Ada Tersangka di Kasus Korupsi KLHK

Dia memberikan contoh, di satu provinsi saja tercatat ada 50 perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kelengkapan surat legalitas lahan. Hal itu pun masuk ke dalam ranah pidana dan disusul langkah pengeledahan di sejumlah tempat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jan 2025, 15:21 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2025, 15:21 WIB
Kinerja Desk Pencegahan Korupsi, Selamatkan Uang Negara Rp6,7 Triliun dalam Tiga Bulan
Jaksa Agung ST Burhanuddin turut memaparkan hasil kerja dari periode 20 Oktober hingga 31 Desember 2024. Saat ini, pihaknya menangani 236 penyidikan baru, 331 perkara penyidikan, 356 penuntutan, dan 327 eksekusi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005-2024 yang terjadi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Yang pasti ada (sudah ada tersangka),” tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Meski begitu, Burhanuddin masih enggan membuka ke publik sosok tersangka tersebut apakah pejabat eselon I, eselon II, atau pun menteri.

“KLHK masih dalam pengembangan, tetapi ada beberapa hal yang sudah, perbuatan melawan hukum kita sudah inventarisir, kami sedang pendalaman. Ya tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan share,” kata dia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Andriansyah menambahkan, Jaksa Agung sangat berhati-hati dalam pengungkapan tersangka kasus KLHK. Pasalnya, perkara korupsi di kementerian tersebut tidak sekedar urusan kelapa sawit saja, namun hingga urusan pelepasan kawasan hutan.

“Ini ada di lahan konservasi, hutan lindung semua. Diidentifikasi nih, diidentifikasi. Nah sekarang sampai tahap mana proses itu? Ini jelas di penyidikan. Ini sudah proses sidang penyidikan,” ungkapnya.

“Nah kalau Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukan siapa tersangkanya, karena kebijakan ini tidak bisa diambil dengan hanya beberapa kasus. Nah khawatir kita majudi kasus ini, ternyata ada efeknya ke ratusan perusahaan yang berusaha di kebun sawit,” sambung Febrie.

Dia memberikan contoh, di satu provinsi saja tercatat ada 50 perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kelengkapan surat legalitas lahan. Hal itu pun masuk ke dalam ranah pidana dan disusul langkah pengeledahan di sejumlah tempat.

“Jadi kami minta waktu, ini akan kita putuskan. Mana perusahaan yang akan tindak dengan proses pidana, mana yang nanti secara administrasi pemerintah akan selesaikan. Yang jelas pesan Presiden kan sudah pasti, yang mana ngemplang iya kan? Uang itu hak negara. Ada perintah ke penegak hukum untuk ngejar,” Febrie menandaskan.

 

Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005-2024 yang terjadi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di Kantor Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya belum dapat mengulas lebih jauh upaya pemanggilan sejumlah pihak, termasuk Sekjen KLHK yang kantornya digeledah penyidik.

“Nantilah itu,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Harli mengaku belum dapat mengulas lebih jauh penanganan kasus korupsi di KLHK. Selain masih dalam tahapan penyidikan umum, rangkaian penggeledahan pun masih terus dilakukan.

“Sedang dilakukan proses itu. Ya bersabarlah, kita tunggu. Sudah kita sampaikan ruangannya yang mana sudah (digeledah). Apa yang hasilnya sudah,” kata Harli.

 

Libatkan BPKP

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan secara melawan hukum, yang menyeret Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Bersama BPKP,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

Febrie menyebut, kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma, termasuk besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Namun begitu, belum banyak informasi yang dapat disampaikan ke publik.

“Masih dihitung kerugian negaranya,” kata Febrie.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dalam giat penggeledahan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik mengumpulkan seluruhnya hingga sebanyak empat boks.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak empat boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Menurut Harli, penggeledahan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024 mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WIB. Sejumlah ruangan pun disambangi penyidik, termasuk Kantor Sekretariat Jenderal KLHK.

“Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum,” jelas dia.

Lebih lanjut, kata Harli, kegiatan penggeledahan itu berjalan dengan lancar dan kooperatif, tanpa ada upaya perintangan penyidikan. Penyidik pun masih fokus melakukan analisis terhadap barang bukti, termasuk akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi ke depannya.

“Penggeladahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 sampai dengan 2024,” Harli menandaskan.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis, 3 Oktober 2024. Adapun kasus yang ditangani terkait dugaan penguasaan lahan sawit secara melawan hukum.

“Kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 sampai dengan 2024,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

“Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara,” sambungnya.

Adapun penggeledahan menyasar ke ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.

“Saat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Harli.

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya