Liputan6.com, Jakarta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan komitmennya untuk mendukung efisiensi logistik nasional dengan memastikan tarif layanan penyeberangan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya menciptakan biaya logistik yang lebih rendah guna mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Pentingnya Transportasi Penyeberangan untuk Konektivitas
Sebagai negara kepulauan, transportasi penyeberangan memiliki peran strategis dalam memperkuat konektivitas antarpulau dan menekan biaya distribusi barang.
Advertisement
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa layanan kapal penyeberangan termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi.
“Kami memastikan tidak ada kenaikan tarif kapal penyeberangan. Pembebasan PPN adalah wujud keberpihakan pemerintah untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses transportasi yang terjangkau,” ujar Shelvy.
Dasar Hukum Pembebasan PPN
Shelvy menjelaskan, pembebasan PPN didasarkan pada Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan laut, termasuk layanan penyeberangan, merupakan fasilitas publik yang penting untuk mobilitas dan konektivitas nasional.
Dampak Strategis pada Biaya Logistik
Pembebasan PPN memiliki dampak signifikan dalam menekan biaya logistik nasional, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang sangat bergantung pada moda angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok.
"Efisiensi logistik ini berkontribusi pada stabilitas harga barang, terutama di daerah terpencil, sehingga mendorong kesejahteraan masyarakat," kata Shelvy.
Peran ASDP dalam Pemerataan Pembangunan
Hingga saat ini, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dengan lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Sekitar 66% dari lintasan tersebut merupakan lintasan perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.
Selain memastikan tarif yang terjangkau, ASDP juga fokus pada peningkatan kualitas layanan. “Kami berkomitmen untuk menyediakan transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau, sehingga masyarakat dapat menikmati mobilitas yang lebih baik,” ujar Shelvy.
Advertisement
Kewajiban Perpajakan Tetap Dilaksanakan
Meski bebas PPN, ASDP tetap memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2% atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut.
“Kami memastikan tarif yang diterapkan sesuai regulasi dan mendukung pendapatan negara tanpa membebani masyarakat,” jelas Shelvy.
Komitmen ASDP untuk Efisiensi Logistik Nasional
Dengan kebijakan pembebasan PPN yang tetap berlaku, ASDP optimistis dapat terus berkontribusi dalam menekan biaya logistik nasional dan meningkatkan akses transportasi laut di seluruh wilayah Indonesia.
“Efisiensi logistik adalah kunci untuk memperkuat daya saing bangsa. Sebagai bagian dari ekosistem transportasi laut, ASDP berperan vital dalam mencapai tujuan ini,” tutup Shelvy.